Rampas Aset Bentjok di Selandia Baru, TAPI: Modus Koruptor Samarkan Hasil Kejahatan di Luar Negeri

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Bisa jadi aset di dalam negeri belum mencukupi, Kejaksaan Agung buru hingga ke Selandia Baru dan temukan properti berupa rumah atau vila milik terpidana Skandal Jiwasraya Bentjok alias Benny Tjokrosaputro.

Perburuan aset Bentjok dalam kapasitas Dirut PT. Hanson Internasional (MYRX) buntut putusan Mahkamah Agung yang menghukum seumur hidup dan membayar uang pengganti
sebesar Rp 16 triliun bersama terpidana lain Heru Hidayat Dkk.

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea memuji langkah Kejagung dalam rangka mengembalikan sekaligus memulihkan keuangan dan perekonomian negara.

“Sikap Kejagung ini cerminan pemiskinan koruptor yang selalu disampaikan Pak Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah di aneka kesempatan bukan retoris belaka, ” katanya dalam perbincangan, Sabtu (27/1).

Sebelumnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana menyebutkan aset yang dirampas di Selandia Baru terletak di Kerry Drive 1/3, Kota Qeenstown senilai NZD 3, 4 juta setara Rp 32, 8 miliar.

“Langkah hukum kali ini dilakukan Tim PPA (Pusat Pemulihan Aset) Kejagung, ” ungkap Ketut.

Dalam perkara Bentjok yang juga didakwa dalam Skandal Asabri yang merugikan negara hingga Rp 22, 78 triliun, terakhir dilakukan lelang atas 6 tas Hermes milik istrinya, Rabu (24/1).

CAROLINE WILLIENNA

Dari penelusuran Tim PPA terungkap aset tersebut dibeli oleh Corolina Willienna yang disebut Ketut sebagai rekan Bentjok, dibeli tahun 2017.

Temuan ini makin menguatkan praktik para koruptor alis penjarah uang negara yang menggunakan pihak ketiga guna menyamarkan asetnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

“Praktik semacam ini rasanya sulit dibantah. Transaksi para koruptor di luar negeri dengan menggunakan pihak ketiga semata menyamarkan hasil kejahatan, ” akhiri Iqbal.

Ketut memaparkan Coroline bisa disebut menjadi pihak yang digunakan Bentjok untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membeli aneka aset menggunakan mata uang asing.

Hanya saja, dalam keterangannya belum diketahui langkah hukum Kejagung terhadap Coroline.

“Caroline disebut pihak yang digunakan Benny untuk melakukan TPPU dengan membeli sejumlah properti dengan mata uang asing, ” tutur Ketut.

PERINTAH

Ketut menuturkan langkah PPA ini menindaklanjuti hasil penyidikan Tim Penyidik Jampidsus pada perkara Jiwasraya yang menemukan fakta hasil kejahatan Bentjok berada di luar negeri.

Dia menambahkan perampasan aset dilakukan setelah dikeluarkan perintah perampasan oleh Pengadilan Tinggi Invercargil Selandia Baru (New Zealand) atas permintaan PPA Kejagung.

“Kegiatan tersebut hasil kerjasama informal Pemulihan Aset Negara Asia Pasifik (ARINAP) beranggotakan 14 negara, ” pungkasnya. (ahi)

Teks Photo: Properti Rumah milik Bentjok yang dirampas di Selandia Baru