Oleh: Abdul Haris Iriawan/Ahi *)
Banyak hal menarik dibalik penetapan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Kamis (18/1).
Bukan soal penerbitan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang tidak dirilis ke media dan baru diumumkan saat Budi Sadi ditetapkan tersangka.
Namun, penerbitan Sprindik Khusus yang diamanatkan Jaksa Agung ST. Burhanuddin pada Raker Bidang Pidana Khusus (Pidsus) 2023 agar Pidsus dalam menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi lebih komprehensif patut diapresiasi.
Dalam catatan Portalkriminal. Id penerbitan Sprindik Khusus yang diikuti penetapan tersangka baru pertama kali dilakukan oleh Pidsus, Kejagung dan ini bisa disebut sebuah terobosan sehingga tidak muncul lagi perkara-perkara yang Mangkrak di Gedung Pidsus alias Gedung Bundar.
Sebagai contoh saja perkara Penggadaan Tower Transmisi PLN 2016 yang disidik sejak 4 Juli 2022 sampai kini Nol tersangka. Lalu, Skandal Emas terkait impor emas yang diduga melibatkan PT. UBS dan IGS yang disidik sejak Juli 2023.
PENINJAUAN KEMBALI ?
Berikutnya, dalam perkara Budi Said meninggalkan catatan seputar gugatan perdata Budi Said yang dikabulkan Mahkamah Agung dan PT. Aneka Tambang (Antam) diwajibkan melunasi kewajiban 1, 1 ton emas kepada Budi Said.
Putusan sudah Inkrach alias berkekuatan hukum tetap.
Entah karena Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), lantaran gugatan masuk ranah perdata dan undang-undang untuk peristiwa pidana juga tidak memberikan ruang Jaksa untuk PK kecuali Ahli Waris dan atau Terpidana.
Jaksa kemudian menetapkan Budi sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pembelian emas dengan Antam. Tentu disertai alat bukti yang cukup.
Dalam konteks ini, kita tidak menyoal penetapan tersangka Budi Said karena Kejagung memiliki kewenangan tersebut yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dikuatkan dalam putusannya terkait gugatan seorang pengacara, belum lama ini.
Namun yang menjadi persoalan dalam perkara yang sama ada dua putusan berbeda.
Apakah langkah Kejagung yang bisa disebut PK dalam bentuk lain agar Antam (BUMN), dalam hal ini negara tidak dirugikan ?
Pengertian PK dalam bentuk lain, putusan pidana terhadap Budi menjadi landasan yuridis untuk membatalkan putusan PK MA. Dengan demikian Antam terbebas dari kewajiban untuk melunasi 1, 1 ton emas sesuai jual-beli emas dengan Budi Said ?
Hal itu bisa terjadi dengan asumsi pengadilan menyatakan Budi bersalah. Bila sebaliknya yang terjadi, suka tidak suka Antam harus melaksanakan putusan MA.
Sederet pertanyaan ini makin menguat karena sejauh ini pengadilan dimana perkara perdata diadili belum ada tanda-tanda akan melakukan untuk mengeksekusi putusan MA tersebut ?
Terus ?
Akan terjadi konflik antara MA dengan Kejagung sulit dihindari ?
Tapi harus dipahami konflik dimaksud dalam artian interpretasi hukum.
Kita hanya berharap penyelesaian perkara ini berjalan elegan sehingga Publik bakal disuguhkan adu argumentasi hukum jauh dari emosi dan sikap kekanak-kanakan.
KRONOLOGIS
Peristiwa berawal saat Budi membeli emas Antam dari Eksi Anggraeni (Marketing Butik Antam Surabaya) lantaran lebih murah karena adanya diskon.
Singkat cerita, Budi terkesima dan langsung membeli melalui beberapa termin pembayaran, tapi dalam perjalanan dari 7 ton emas yang dibeli hanya 5, 9 ton yang diterima dan menyisakan 1, 1 ton emas.
Atas perbuatan tersebut, Budi melayangkan gugatan terhadap Antam di PN. Surabaya, Jumat (7/2/2020).
Selain Antam, tergugat lain Kepala BELM Surabaya I Antam, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.
Gugatan Budi dikabulkan, sempat dikalahkan di proses banding tapi kembali dimenangkan di MA. Antam lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan ditolak.
Selain itu, Budi juga melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto atas dugaan tindak pidana penipuan.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutus keempat terdakwa bersalah karena terbukti melakukan penipuan dan memvonis berkisar 1, 5 tahun hingga 3 tahun.
Penipuan yang dimaksud, adalah menawarkan emas Antam dengan harga diskon yang bervariasi dan pastinya jauh dibawah harga resmi BUMN tersebut.
Eksi diduga bertindak sebagai Broker. Endang Kumoro adalah Kepala BELM Surabaya 01 Antam, Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam) dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam).
Pada bagian lain, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi membeberkan perkara terjadi sekitar Maret 2018- November 2018, dimana diduga tersangka bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat dengan merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.
Untuk menutupi transaksi jual-beli emas tersebut, lanjut Kuntadi pelaku menggunakan pola transaksi diluar mekanisme yang ditetapkan Antam dan berakibat Antam tidak bisa mengawasi keluar masuk logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Terhadap terjadinya selisih harga antara harga resmi dan diskon yang dijanjikan, diakali para pelaku dengan membuat surat yang mengesankan telah dilakukan transaksi sesuai ketentuan dan lalu ditindak lanjuti penyerahan logam mulia.
“Senyatanya, Antam tidak menerapkan diskon (potongan harga, ” pungkas Kuntadi. (Wartawan Senior *)