Pemuda Puluhan Kali Tipu Wanita Malam, Modus ‘Cek In Hotel’ Dibekuk Polisi Polsek Metro Tamansari

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA : Puluhan kali beraksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan  Surabaya, seorang pemuda menipu banyak wanita malam ditangkap Reserse Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat.  Dengan modus ‘cek in hotel’, pelaku membawa kabur harta benda korbannya

Pria muda berinisial MM alias Fahri (29) kini  ditahan di kantor polisi tersebut. MM mengaku melakukan aksinya  mengincar wanita malam yang diajak kencan di hotel.

Penjelasan Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, kepada awak media,  pemuda itu mengawali aksinya dengan  mengajak korban ke salah satu hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

Namun saat berada di kamar hotel, kata kapolsek, pria tersebut beralasan mau memesan makanan melalui aplikasi GoFood. “Sebelum membawa kabur harta benda korban, pelaku meminjam HP dan meminta PIN  ATM,” paparnya. 

Lebih lanjut Adhi, ketika korbannya lengah pelaku lalu membawa kabur barang berharga milik korban. “Saat korban sadar dirinya ditipu segera mencoba memblokir rekeningnya, namun uang di ATM sudah diambil  pelaku,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim Kompol Suparmin,  Senin ( 29/1/2024) sore. 

Wanita korban penipuan itu melapor ke Polsek Metro Tamansari, pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 lalu. Kepada polisi dirinya mengatakan akibat penipuan tersebut mengalami  kerugian mencapai 40 juta rupiah. 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin, menjelaskan tim reskrim yang dipimpinnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. “Alhamdulillah, kerja cepat kita membuahkan hasil. Pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Ia ditangkap setelah menjual barang curian milik korban melalui marketplace facebook.

Suparmin mengungkapkan, pelaku telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi, termasuk Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.

Kanit Reskrim menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. (Warto)