Sidang Prapid Harun Masiku Ditunda, MAKI: Limpahkan Saja Berkas ke Meja Hijau Guna Diadili Secara In-Absentia

PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: LSM MAKI harus bersabar, karena gugatan terhadap KPK terkait dihentikan penyidikan perkara buronan Harun Masiku ditunda dua pekan ke depan.

“Sidang ditunda pada Senin, tanggal 12 Februari 2024,” kata Hakim Tunggal Abu Hanifa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Penundaan sidang ini dilakukan atas permintaan KPK untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dalam bentuk praperadilan (Prapid). Semula KPK minta 3 pekan, tapi Hakim hanya mengabulkan 2 pekan.

Gugatan Prapid MAKI kepada KPK terkait tidak ada kemajuan penanganan alias Mangkrak berkas perkara tersangka Harun Masiku dalam perkara dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR Periode 2019 – 2024.

Selain berstatus tersangka, Harun Masiku telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak empat tahun lalum

Koordinator MAKI Boyamin Saiman tidak menyoal penundaan sidang perdana gugatan Prapid tersebut, namun dia berharap dalam kurun waktu tersebut Harun dapat ditangkap dan berkas perkaranya diajukan ke pengadilan.

“Kita berharap dalam kurun waktu itu Harun dapat ditangkap dan berkasnya diajukan ke pengadilan, ” ujarnya saat diminta tanggapan atas penundaan sidang Prapid tersebut.

Kepada Portalkriminal id, Boyamin juga menyatakan bila dalam kurun waktu itu tersangka tidak dapat ditemukan, maka limpahkan saja berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili secara in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa).

“Limpahkan saja berkas perkaranya perkara guna diadili secara in-absentia, bila masih dalam kurun waktu itu Harun tidak dapat ditangkap, ” ucapnya mengakhiri.

EMPAT TAHUN

Boyamin menjelaskan latar belakang gugatan ini semata karena keprihatinan atas keseriusan KPK menangani perkara Harun yang sudah buron sejak 4 tahun lalu.

Menurut dia, lambannya penuntasan perkara Harun Masiku diduga karena adanya tekanan politik tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud.

“Harusnya KPK dapat dengan mudah menangkap Harun, bila ada kemauan dan tiada tekanan politik. Jadi tidak seperti sekarang, ” tuturnya. (ahi)