PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Polisi menyatakan penyitaan handphone (HP) milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan telah mengantongi sejumlah dokumen sebagai syarat melakukan penyitaan tersebut.
“Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024).
Menurut Ade Safri, ponsel tersebut menjadi barang bukti dalam kasus yang menyeret Aiman. Ade memastikan penyidik profesional menangani kasus ini.
“Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap handphone yang dimaksud, yang kemudian kita jadikan barang bukti,” terangnya.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengaku penyidik telah menyita handphone miliknya dalam proses pemeriksaan, yang digelar pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Aiman mengaku khawatir kerahasiaan narasumbernya terkait netralitas aparat akan terbongkar. Sebab, seluruh data miliknya tersimpan dalam handphone yang kini disita oleh penyidik.
“Saya harus sampaikan, walaupun handphone saya akhirnya harus disita. Tapi saya berkomitmen untuk tidak menyebutkan siapa narasumber saya, karena saya meyakini mereka ini adalah orang-orang yang baik yang wajib dilindungi identitasnya,” kata Aiman usai pemeriksaan, pada Jumat (28/1/2024).
Polda Metro Jaya diketahui menerima 6 laporan polisi terhadap Aiman, buntut pernyataannya yang menyinggung soal ketidaknetralan aparat pada Pemilu 2024. Usai memeriksa terlapor, para saksi hingga ahli, penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dalam gelar perkara itu, polisi juga memutuskan tidak menerapkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam perkara ini.
Dengan demikian, dalam proses penyidikan ini penyidik fokus mendalami unsur terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Pasal 14 ayat (1), barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Pasal 15 barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun. (Amin)