Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Periode Januari 2024

PORTALKRIMINAL.ID – KEPRI: Ditresnarkoba Polda Kepri dan satuan wilayah Satresnarkoba Polresta serta Polres jajaran Polda Kepulauan Riau mengungkap 51 kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari 2024.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengungkapkan kasus narkotika serta pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi digelar di Lobby Polda Kepri, Selasa (30/1/2024).

“Total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia. Pihak kepolisian kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP, serta jajaran BNN dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ucap Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Hadir dalam kegiatan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Ferry Irawan, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Tri Nugroho Nuryanto, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, Perwakilan Kanwil Bea Cukai Kepri Tutut Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Benny Yoga Dharma, Kepala Balai POM Kota Batam Musthofa Anwari, Penasehat Hukum (Advokat) Juhrin Pasaribu, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Jumlah barang bukti yang disita periode Januari 2024, sebagai berikut :
a. Sabu: 10.413,03 gram
b. Ekstasi: 4.089 butir
c. Ganja Kering: 1.279,38 gram
d. Happy Five: 479 butir.

“Bila diasumsikan barang bukti narkotika sebanyak 1 gram dipakai atau dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi atau happy five dipakai atau dikonsumsi oleh 1 orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 jiwa warga anak bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Selanjutya Kepala KPU Bea Cukai Batam Rizal, menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba. Terima kasih kepada Kapolda, BNP, Pengadilan Negeri, dan Badan POM atas dukungan yang diberikan.

”Upaya pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk instansi kepolisian, sangat diperlukan,” ujar Rizal.

Kemudian, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi mengungkapkan BNNP Kepri bersatu melawan Narkoba Kolaborasi dengan Polda Kepri dan Bea Cukai, fokus pada pencegahan di Pulau-pulau.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan jenis ekstasi periode bulan Januari 2024 dengan jumlah perkara sebanyak 7 Laporan Polisi dengan tersangka sebanyak 10 orang.

Adapun total jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan dengan rincian sebagai berikut :

  1. Narkotika jenis sabu jumlah 6.626,63 gram, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 28  gram, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 276,07 gram, disisihkan untuk dimusnahkan 6.472,24 gram, sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor 213,97 gram turut dimusnahkan.
  2. Narkotika jenis ekstasi jumlah total 3.616 butir, disisihkan untuk pembuktian di pengadilan 8 butir, disisihkan untuk pemeriksaan labfor 119 butir, disisihkan untuk dimusnahkan 3.604  butir, sisa pengembalian hasil pemeriksaan dari labfor 115 butir turut dimusnahkan.

“Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bukti konkret dari komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kepulauan riau. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika,” ujar Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda dan merugikan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama aktif dalam upaya pencegahan dan memberikan informasi kepada kepolisian jika menemui aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kita semua berperan penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” tutur Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah.

Dengan demikian, kita bersama-sama membangun kepedulian dan kesadaran akan bahaya narkotika, serta mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di kepulauan Riau.

“Dan menjelang Pemilu 2024 mari bersama-sama mewujudkan Pemilu yang bermartabat, membawa kebahagiaan bagi rakyat, serta memperkuat fondasi kehidupan demokrasi,” pungkas Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah. (Amin)