Kinerja Tim Tabur Kejagung Ciamik Paska Tangkap 2 Buronan, Nasib Yuni dan Sugeng Mulyanto Hitungan Hari

PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kinerja Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung makin ciamik, setelah berhasil menangkap dua buronan dalam dua hari berturut-turut.

Dengan kinerja yang makin terasah, maka penangkapan Yuni (Direktur CV. Bumi Makmur) dan Albertus Sugeng Mulyanto yang buron sejak 2012 dan 2018 hanya hitungan waktu.

Dua buronan yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejagung, adalah Direktur PT. Bonai Riau Jaya inisial HMFA berusia 48 tahun berstatus tersangka, di Kota Tangerang pada Selasa (30/1).

Satu lagi yang ditangkap di Bandara El Tari, Kupang, NTT pada Senin (29/1), adalah Aris Taneo berstatus Petani.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengungkapkan HMFA berstatus buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Dia dijadikan tersangka pada 7 September 2023 terkait kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Indragiri Tahun Anggaran 2012, ” katanya, Rabu (31/1).

Status buronan ditetapkan saat tim penyidik memanggil secara patut tidak pernah dipenuhi oleh tersangka.

Dia menambahkan selain Tersangka HMFA, Kejati Riau juga menjerat mantan Direktur PT.Bonai Riau Jaya yakni BS.

“PT. Bonai Riau Jaya merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, ” jelas Ketut.

ARIS TANEO

Sedangkan Aris Taneo berusia 37 tahun adalah buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang terkait perkara melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi mengganjar pidana dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 15 Maret 2021 selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

“Dia dinyatakan buron saat tim jaksa eksekutor akan melaksanakan putusan MA, terpidana tidak ditemukan di tempat, ” tutur Ketut.

HITUNGAN HARI ?

Buronan Albertus Sugeng Mulyanto dinyatakan buron paska dijadikan tersangka dalam perkara Penjualan Lahan Jatinegara oleh Kejagung, 2018.

Albertus adalah salah satu tersangka yang diduga menerima kucuran uang Rp 6 miliar hasil Cawe Cawe perkara Lahan Jatinegara.

Salah satunya, Zainal Abidin berprofesi Notaris namun meninggal dunia saat proses tahap dua karena sakit.

Sedangkan Ardi yang juga diduga menerima aliran dana, justru tidak dijadikan tersangka semata telah mengembalikan uang yang diterima sebesar Rp 2 miliar.

Ardi adalah Mantu Buronan BLBI Bank BHS Almarhum Hendra Rahardja yang meninggal dalam status tahanan Pemerintah Australia.

Lainnya, Direktur CV. Sri Makmur Juni yang buron sejak 2012 tersangka perkara LTE Major Overhoul Gas Turbine 1. 1 dan 1. 2 PLTGU, Belawan, Medan.

Perempuan ini bisa disebut super woman, karena pemenang lelang proyek PLN itu tak pernah terjamah, kendati lima tersangka notabene Pejabat PLN sudah divonis 5- 8 tahun dan bahkan hingga mereka selesai menjalani masa pidana. (ahi)

Teks Photo: Tersangka (rompi pink) saat diterbangkan ke Kejati Riau

Exit mobile version