Pria Lansia Cabuli 3 Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi di Tangerang, Modus Pelaku Kasih Uang Jajan

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG:
Tersangka H (60) warga Cipadu, Larangan, mencabuli tiga anak dibawah umur ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota. Modus pelaku melakukan pelecehan dengan memberi uang jajan kepada para korban.

Kini pria lanjut usia (lansia) tersebut masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota. Apakah masih ada korban lainnya, kasus itu masih didalami kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di  kontrakan di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Selasa (30 /1/2024) malam. 

Lebih lanjut Zain, antara pelaku dengan ketiga korbannya  B (13), N (9) dan V (7) sudah lama kenal. “Lantaran sering dikasih jajan korban sering bertemu dengan pelaku,” tutur kapolres, Rabu (31/1/2024) malam.

Menurut kapolres, aksi bejad pelaku terbongkar, berawal pada Selasa malam sekira pukul 19:00 WIB. Sebelum ditangkap pelaku mengajak korban B bermain ke kontrakan kosong lalu mengajak korban mandi bareng.

“Usai mencabuli  korban lantas disekap di kontrakan tersebut dan mencoba kabur pelaku,” ungkap kapolres.

Namun kata kapolres, korban berhasil keluar kontrakan untuk pulang ke rumah. Setibanya di rumahnya B menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. “Orang tua korban mendatang tersangka H perihal perbuatan cabul dan benar diakui oleh pelaku,” paparnya lagi.

Belakangan baru terungkap, rupanya, dari pengakuan pelaku  sudah melakukan perbuatan cabul secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Maka malam itu juga pelaku dijemput petugas Unit Reskrim Polsek Ciledug, sebelum kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.

“Tersangka H kini ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Unit PPA  telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan Satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban,” ujar Zain.

Atas perbuatannya itu,  pelaku diancam pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(Warto)