PORTALKRIMINAL.ID – JAMBI: Pihak keluarga korban mencari pelaku, penyebab meninggalnya Airul Harahap (AH) bin Salim Harahap, santri Madrasah Burhaniyah Syafi’iyah Raudhatul Muzawwidin di Kabupaten Tebo, Jambi, pada Selasa 14 November 2023.
“Berdasarkan hasil otopsi yang diterima pihak keluarga dari kepolisian, menyatakan bahwa korban tewas karena benda tumpul. Bukan karena sengatan listrik,” ujar Pardamean Ritonga mewakili pihak kelurga ayah korban Salim Harahap, Kamis (1/2/2024).
Pernyataan pihak keluarga dikuatkan dengan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil otopsi dan pemeriksaan dua orang ahli forensik di Jambi, terdapat indikasi tindak kekerasan akibat benda tumpul yang mengakibatkan kematian AH.
Dengan adanya hasil otopsi ini, pihak keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa pelaku tindak pidana tersebut. Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara, pra rekonstruksi dan pemeriksaan seluruh saksi dan pihak yang berada di TKP.
“Para penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada santri dan para pengurus Ponpes baik sebelum maupun pasca otopsi, meski hampir setiap hari kami lakukan gelar perkara dan pemeriksaan. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang siapa pelakunya,” tutur I Wayan Arta Ariawan kepada wartawan dalam Jumpa Pers Akhir Tahun yang digelar di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo Jambi, pada Sabtu (30/12/2023) lalu.
Dihadapan awak media, Kapolres Tebo menyatakan permohonan doa dan dukungan agar keluarga korban serta keluarga besar pesantren bekerjasama mengungkap kejadian kriminalitas yang terjadi di ponpes tersebut demi kebaikan bersama.
“Kami peduli terhadap keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban dan kepada ponpes, agar bersama melakukan evaluasi dengan tujuan kearah yang lebih baik,” tambah Kapolres.
Pernyataan Kapolres Tebo tersebut di satu sisi menjadi harapan baru bagi keluarga Airul Harahap. Sebab pada awalnya keluarga korban menaruh curiga atas kematian AH yang penuh luka.
Sementara dari informasi awal, penyebab kematian AH yang diterima keluarga korban, disebutkan karena tersengat aliran listrik.
Hal itu dikuatkan dengan Surat Keterangan Kematian No:39/K-RMC/K.01-KK/XI/2023 yang diterbitkan Klinik Rawat Inap Rimbo Medical Center, Rimbo Bujang, Tebo, Jambi, tertanggal 14 November 2023.
Surat kematian yang ditandatangani dr. Rendra Utami Ari Hastuti berbunyi: “Berdasarkan pemeriksaan medis pada hari Selasa, 14 November 2023, Jam 18.30. WIB dinyatakan telah meninggal dunia karena kecelakaan (tersengat aliran listrik). Demikian surat kematian ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya”.
Di sisi lain Salim Harahap, ayah korban berharap, agar jajaran Kepolisian Tebo dapat sesegera mungkin mengungkap pelaku pembunuhan anaknya tersebut secara terang-benderang.
Salim Harahap menduga dengan adanya surat keterangan mati anaknya yang pertama, yang menyatakan anaknya mati karena tersengat listrik, menduga ada oknum tertentu yang mengetahui penyebab kematian anaknya.
“Saya berharap dengan berlarutnya kasus pengungkapan kasus kematian anaknya, meminta tolong kepada bapak Kapolri terhadap jajarannya agar dapat mengungkap kasus ini dengan segera,” ucap Salim Harahap. (Amin)