Transaksi Melalui WhatsApp dan Instagram, Polres Serang Tangkap 18 Pengedar Narkoba dan Pil Koplo 

PORTALKRIMINAL.ID-SERANG: Polres Serang Polda Banten, menangkap 18 pengedar dan kurir narkoba jenis sabu dan pil koplo. Kapolres AKBP Chandra Sasongko menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku pengedar narkotika dan obat berbahaya  berbisnis barang haram di wilayahnya.

Penangkapan selama  bulan Januari 2024 itu dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. Dari 18 tersangka, 16 diantaranya  kurir dan pengedar sabu. Sedang dua orang lainnya merupakan pengedar pil koplo.Barang bukti yang disits 401,16 gram sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres  Chandra Sasongko menjelaskan,  ke-18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu,  merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara 5 kasus lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

“Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di  wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” kata kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2/2024) siang.

Chandra didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasat Narkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi, menerangkan ke-18 pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Mereka mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

Mereka kata kapolres, mengedarkan barang haram tersebut dengan cara transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram.”Pengedar atau kurir dan pembeli tidak saling kenal,” ujar kapolres.

Kapolres menegaskan,  untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Sedangkan untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435  Undang- Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,”  tambah mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Alumni Akpol 2005 itu menyatakan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Chandra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. (Warto)