Kawanan Maling Spesialis Rumsong di Cipondoh Tangerang Kota Ditangkap Polisi, Pelaku Tetangga Korban

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG:  Unit Reskrim Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap dua pria terduga pelaku pencurian spesialis Rumsong (rumah kosong). Belakangan diketahui kawanan maling yaitu tersangka  AA (26) dan YG (26) ternyata  masih tetangga korban.

Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Zain Dwi Nugroho yang disampaikan  oleh Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis,  peristiwa pencurian itu terjadi di Jalan Tugu Gang Blok  Mede Cipondoh, Jumat, 12 Januari 2024 lalu. di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Cipondoh, Tangerang Kota.

“Pemilik rumah, Nur beserta keluarganya yang baru pulang dari luar kota terkejut melihat kamar dalam keadaan berantakan,” jelas Evarmon kepada wartawan, Kamis (1/2/2024) malam.

Korban tambah kaget ketika mengetahui dua buah celengan berisi uang tunai dalam lemari kamar telah raib. Menurut Nur isi celengan tersebut sekitar Rp17 juta. Maka atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Cipondoh.

Menurut kapolsek, atas laporan itu Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan sejumlah anggotanya ke lokasi melakukan olah TKP “Tim ini telah memeriksa beberapa saksi dan rekaman CCTV,” ujarnya.

Masih diterangkan  kapolsek, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas itu belakangan diketahui dua pelaku rumsong itu ternyata AA dan YG warga setempat dekat  rumah korban. Dua maling sempat kabur .

“Baru pada Rabu kemarin, kedua pelaku ditangkap  di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Selanjutnya  dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya lagi.

Kapolsek mengatakan, hasil interogasi kedua pelaku mengaku pelaku pencurian di rumah  tetangganya itu dengan cara naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari. 

“Pelaku AA dan YG, telah membakar dua celengan untuk menghilangkan barang bukti. Mereka mengaku uang senilai Rp12. 400.000, hasil curian dibagi dua digunakan untuk bayar utang dan foya-foya,” sebut kapolsek .

Kompol Evarmon Lubis menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Warto)