Ditreskrimsus Polda Metro Sesegera Mungkin Kembalikan Berkas Perkara Firli

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim penyidik akan melengkapi berkas perkara Firli Bahuri sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik akan sesegera mungkin mengembalikan kembali berkas perkara mantan Ketua KPK ke penuntut umum. 

“Hasil koordinasi sudah dilakukan,” kata Ade Safri, pada Sabtu (3/2/2024). 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum lengkap.

“Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, pada Jumat (2/2/2024). 

Syahron menjelaskan hasil penyidikan berkas perkara Firli tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan.

“Pada hari Jumat 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri,” kata Syahron.

Pengembalian berkas perkara Firli Bahuri ini sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya Kejati DKI juga mengembalikan berkas perkara itu ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/12/2023). (Amin)