Aiman Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Barang Pribadi oleh Penyidik Polda Metro Jaya

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Adi Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan penyitaan barang-barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Atas permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Selain itu, PN Jaksel juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono, pada Senin 19 Februari 2024.

Gugatan yang dimohonkan Aiman tersebut, meminta hakim praperadilan untuk menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap barang miliknya adalah tidak sah.

Penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya berupa telepon seluler, akun media sosial Instagram, dan alamat surat elektronik milik Aiman Witjaksono.

Aiman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.

Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman juga sudah membuat pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kompolnas menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya. (Amin)