Puluhan Saksi Telah Diperiksa
PORTALKRIMINAL..ID-JAKARTA: Sempat disalip perkara Crazy Rich Budi Said, kini Skandal Emas menggeliat. Dua Pengusaha Emas dicecar Kejaksaan Agung guna menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas disidik sejak, Rabu (10/5/2023) sempat menjanjikan saat puluhan saksi diperiksa dan penyitaan alat bukti, tapi sampai kini tidak seorang tersangka ditetapkan.
Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan tim penyidik masih merasa perlu memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“(Dus) pemeriksaan kedua pengusaha emas adalah bagian dari hal tersebut sekaligus guna membuat terang tindak pidana (tetapkan tersangka, Red), ” kata Ketut, Senin (5/2).
Kedua pengusaha emas yang diperiksa, adalah CE dan L yang juga Peserta Lebur Cap PT. Aneka Tambang (Antam) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).
Dalam keterangannya, Ketut yang pagi ini bakal dilantik sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin tidak menjelaskan lebih rinci alasan kedua pengusaha diperiksa.
Juga, tentang peran dalam salah satu objek penyidikan, yakni peleburan emas.
Objek penyidikan lain, adalah impor emas, beli emas tidak bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association), seperti disampaikan Kapuspenkum dalam rilisnya pada Jumat (25/3/2022).
Pemeriksaan Skandal Emas terakhir pada Jumat (26/1), yaitu YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) dan DT selaku Direktur Jardintraco Utama.
BAKAL DIBIDIK
Pemeriksaan kedua pengusaha emas tersebut makin memperpanjang para pihak yang diperiksa, baik dari Jajaran Antam, Kantor Bea dan Cukai Soetta dan Ditjen Bea Cukai, Pengusaha Tambang Emas dan Importir Emas.
Para calon tersangka telah dikantongi, namun menurut Gedung Bundar kini Gedung Menara Kartika Adhyaksa masih perlu didalami.
Indikasi tersebut menguat paska selesai masa tugas Satgas Emas bentukan Kantor Menko Polhukam soal transaksi mencurigakan terkait impor emas sebesar Rp 189 triliun.
Selain itu, disitanya 15 keping emas logam mulia seberat 128 gram disita dari sejumlah tempat, Rabu (6/12/2023).
Namun demikian pertanyaan siapa saja bakal dijadikan tersangka dalam perkara yang bisa disebut Mega Skandal karena menyangkut jumlah kerugian negara besar ini ?
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea tidak berani menunjuk hidung siapa bakal diminta pertanggung jawaban hukum.
Menurut dia, petunjuk pasti adalah fakta hukum atau alat bukti dan hal itu bisa dilihat dari berapa kali seseorang diperiksa, lalu penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
“Semua itu bisa disebut indikasi meski bukan ukuran mutlak, ” akhirinya.
JAJARAN ANTAM
Sampai pekan pertama Februari 2024, puluhan Jajaran Antam telah diperiksa. bahkan beberapa diantaranya diperiksa berulang.
Diantaranya, Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan sudah 4 kali diperiksa mulai, Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9/2023).
Lainnya, Hari Widjajanto (Direktur Operasi 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam 2017) pada Selasa (8/8).
Disamping Antam, ikut diperiksa Jajaran Bea dan Cukai seperti, Direktur Kepatuhan Internal Agus Hermawan, R. Fajar Donny Tjahyadi (Direktur Teknis Kepabeanan) dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.
Gerbong Kantor Bea dan Cukai Soetta, Mantan Kepala Kantor Finari Manan, Senin (5/6), Kabid Penindakan dan Penyidikan Budi Iswantoro pada Selasa (30/5) dan Rabu (31/5).
Dari perusahaan tambang emas, PT. Indotan Halmahera Bangkit (IHB) di Gosowong, Maluku Utara. IHB ini bentuk KSO
(Kerja Sama Operasi) antara PT. Nusa Halmahera Mineral dengan PT. Antam.
Serta, PT. Antam terkait tabang emas di Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Terakhir, importir emas antara lain Pengurus PT. Indah Golden Signature (IGS) dan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS). (ahi)