Perkara Berkembang Terus
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Mimpi buruk menjadi nyata. Thamron alias Aon terima pil pahit menjadi tersangka meski menyandang Ketua Satgas Penanganan Tambang Timah Ilegal sejak Rabu (29/2/2022).
Akibat perbuatannya, Beneficial Ownership CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT. Menara Cipta Mulia (MCM) ini terancam dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor !
Suka tidak suka, Aon menyusul orang tuanya TT (versi Kejaksaan Agung, fakta adalah adik, Red) alias Toni Tamsil alias Akhi yang sudah dijadikan tersangka perkara penghalangan penyidikan pada Kamis (25/1), tapi baru diumumkan resmi oleh Kejaksaan Agung pada Senin (30/1).
Empat Smelter lain yang terdiri PT. Refind Bangka TIN, PT. Sariwiguna, PT. Tinindo Inter Nusa dan PT Stanindo Inti Perkasa segera menyusul ?
Venus bersama 4 Smelter lain terlibat pola kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 yang diduga secara “sengaja” menguntungkan kelima Smelter.
Tentu termasuk Jajaran Pengurus PT. Timah Tbk ?
Bersama Thamron ikut dijadikan tersangka AA alias Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV. VIP dan PT. MCM
BERKEMBANG TERUS
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi mengatakan Tn alias An dijadikan tersangka karena sudah cukup alat bukti.
“Demi kepentingan penyidikan, TN ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” katanya kepada wartawan, Selasa (6/2).
Dia mengingatkan perkara ini terus berkembang dan tidak berhenti pada dua tersangka.
“Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani, ” tegasnya.
Dalam keterangannya, dia memang tidak secara spesifik menyebutkan siapa saja bakal dijerat.
Namun, dari 115 saksi yang telah diperiksa khususnya oknum Pengurus PT. Timah, yang diduga melakukan permufakatan jahat dalam pola kerjasama dengan 5 Smelter juga bakal dijerat ?
Sejumlah Pengurus Timah (BUMN) yang telah diperiksa, antara lain Direktur Keuangan PT. Timah inisial EE diduga Emil Ermindra diperiksa pada Jumat (2/2) yang tercatat untuk ketiga kalinya paska pertama, Senin (18/12/2023) dan kedua pada Senin (8/1/2024).
Lalu, AP diduga Agung Pratama (Direktur Operasi dan Produksi tahun 2020), Senin (8/1) dan AA diduga Alwin Albar (Direktur Operasi Periode 2018) pada Senin (18/1/2024).
Sementara para Pengurus Smelter, antara lain SG (Komisaris PT. SIP- Stanindo Inti Perkasa) dan MBG diduga Modestus Buntar Gunawan (Dirut PT. SIP) pada Jumat (2/2).
Bagi Modestus ini pemeriksaan ketiga kali setelah yang pertama Senin (18/12/2023) dan kedua pada Senin (8/1/2024).
Kepada wartawan, Kuntadi juga menyampaikan Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat, terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka.
Selain itu, ikut disita Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram, Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah, dengan rincian Rp 83, 835 miliar
USD 1, 547 juta dolar AS, lalu 443, 3 ribu dolar Singapura dan 1, 84 ribu dolar Australia.
PERUSAHAAN BONEKA
Perkara berawal tahun 2018, CV. VIP melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.
Tersangka Thamron selaku pemilik CV. VIP memerintahkan Tersangka Albani (Manager Operasional Tambang CV.VIP) membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV. SEP, CV. MJP, dan CV. MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT. Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.
“Perbuatan para Tersangka berakibat kerugian keuangan negara dan hingga saat ini masih ditunggu hasil perhitungannya, ” pungkas Kuntadi. (ahi)
Teks Photo: Tersangka sesaat akan dijebloskan ke Rutan Kejagung.