PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan unsur pidana atas kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6) yang tewas dalam kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dirreskrimum Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan setelah melakukan gelar perkara ditemukan adanya unsur tindakan pidana tewasnya Dante.
“Kami laksanakan hasil gelar perkara disimpulkan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat meningkatkan status dari penyelidikan jadi penyidikan,” ujar Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2/2024).
Selanjutnya, Polda Metro Jaya masih memeriksa sejumlah saksi. Hingga kini sudah ada 20 saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, Wira mengungkapkan pihaknya masih menunggu hasil ekshumasi dari bagian organ yang diambil dan sedang diperiksa laboratorium forensik di Sentul, Jawa Barat.
“Demikian juga terhadap, bukti digital berupa rekaman CCTV saat ini sudah dilakukan pemeriksaan digital forensik oleh Puslabfor Bareskrim Polri,” terangnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa manajemen kolam renang, kekasih Tamara Tyasmara, dokter rumah sakit, dan saksi yang melihat peristiwa kejadian.
Polisi menetapkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain mati. (Amin)