Belum Gambarkan Perkara
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Sudah tetapkan 7 tersangka, tapi dinilai belum menggambarkan perkara sebenarnya Kejaksaan Agung periksa Pejabat Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub temukan tersangka baru.
Dari tujuh tersangka yang ditetapkan dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp 1 triliun lebih, terdiri 5 unsur Pemerintah (Balai Teknik Perkeretaapian Medan) dan dua unsur Swasta. Unsur Pengawasan (Kemenhub) belum dijerat ?
“Namanya proyek pemerintah, tentu melibatkan unsur pemerintah pusat, khususnya Jajaran pengawasan (Inspektorat Pengawasan) dan DPR, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea, Sabtu (10/2).
Bila kemudian proyek dibawah kementerian bermasalah, tentu Jajasan Pengawasan tidak bisa lepas tangan?
“Kan proyek itu tidak berdiri sendiri. Apalagi kemudian dibiayai APBN, misalnya. Tentu, Ditjen Perkeretaapian juga tidak bisa lepas tangan, ” jawab Iqbal yang juga mendalami Public Policy.
Oleh karena itu, Iqbal mendukung langkah Kejagung memeriksa Para Pejabat Kemenhub agar dapat diketahui peran masing-masing.
“Bila kemudian ditemukan alat bukti. Jadikan tersangka, ” harapnya sekaligus mengakhiri perbincangan.
KEMENHUB
Jelang libur nasional, Kejagung periksa VM selaku Kepala Seksi Jembatan Wilayah 2 Direktorat Jenderal Perkeretaapian tahun 2018 pada Selasa (6/2).
Sehari kemudian, disusul OA selaku Ketua PPPK Lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya menjelaskan mereka diperiksa guna perkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka.
“Semua dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” jelasnya.
Metoda penyidikan sekarang tidak harus menunggu alat bukti baru di ruang pengadilan. Dalam artian bila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti langsung dijadikan tersangka.
Contohnya, Sofia Balfas (Direktur PT. Bukaka) dalam Skandal Tol Japek yang kini tersendat tanpa diketahui sebabnya.
(ahi)