Polisi Nyatakan Tersangka YA Tenggelam Kepala Dante 12 Kali, Dijerat Pasal Berlapis

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa tersangka Yudha Arfandi (YA) menenggelamkan kepala korban Dante (6) sebanyak 12 kali di kolam renang.

“Berdasarkan rekaman CCTV yang telah diperiksa, YA kekasih Tamara Tyasmara terhitung sebanyak 12 kali melakukan adegan untuk menenggelamkan kepala Dante di kolam renang,” terang Kombes Pol Wira di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/2/2024).

Hasil tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap CCTV kolam renang dengan durasi 2 jam lebih satu menit.

“Dimana di dalam rekaman tersebut, mengungkap rangkaian kegiatan korban dan tersangka. Sehingga dari rangkuman rekaman tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan,” ujar Wira.

Sejauh ini polisi masih mengungkap lengkap hasil rekaman CCTV dengan menyertakan tim digital forensik Puslabfor.

“Kami akan sampaikan lebih lanjut. Kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk digital forensik, sehingga nanti kita lakukan penjelasan secara lengkap,” ucap Wira.

Terkait motif pembunuhan yang dilakukan YA masih dilakukan pendalaman.

“Akan didalami lebih lanjut, karena kan masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara, Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).

Penetapan YA sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, pada Kamis (8/2/2024) kemarin.

“Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap YA terkait peristiwa meninggalnya Putra Sdri. Tamara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (9/2/2024).

Ade Ary Syam Indradi menyebut YA diamankan di rumahnya kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur hari ini, Jumat 9/2/2024).

“Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya,” lanjutnya.

Tersangka YA dijerat pasal berlapis, Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan. (Amin)