Penertiban APK di Masa Tenang Pemilu 2024, Polres Metro Tangerang Kota Dampingi Bawaslu

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Polisi Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya,  mendampingi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama 3 hari masa tenang Pemilu 2024, Pilpres dan Pileg. Penertiban dilakukan di 13 wilayah kecamatan se- Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,  mengatakan pihaknya bersama Kodim 0506/TGR dan Satpol PP dalam menertibkan APK sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan selama 3 hari masa tenang sebelum pencoblosan di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024.

Kapolres menegaskan, pihaknya (TNI-Polri dan Pemkot Tangerang) sebagai supporting sistem dalam mendampingi pihak Bawaslu. “Pembersihan  APK ini dilaksanakan dalam rangka masa tenang  tidak diperbolehkan adanya aktifitas kampanye maupun pemasangan alat peraga,” ujar kapolres, Senin (12/2/2024) pagi.

Zain menjelaskan,  bahwa  pendampingan diberikan oleh personil Polri dan TNI agar kegiatan penertiban APK di kota Tangerang dapat berjalan aman, tertib dan lancar. “Jaadi, secara teknis Polisi dan TNI sebatas mendampingi Tim Bawaslu, sehingga kegiatan dapat berjalan tertib, aman dan lancar,” tuturnya.

Sementara itu,  Bawaslu Kota Tangerang, melakukan penertiban  pada hari pertama Minggu (11/2), dilaksanakan di jalan-jalan protokol di Kota Tangerang , melibatkan 5.600 personel gabungan Bawaslu, Satpol PP, Trantib, TNI dan Polri tersebar di 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

Selanjutnya pada  hari kedua, Senin (12/2/2024), penertiban difokuskan terhadap APK besar seperti Baliho dan Billboard. Terakhir pada hari ketiga, Selasa (13/2/2024), petugas akan membersihkan seluruh APK yang masih terpasang di gang- gang yang terdapat di perkampungan terutama yang masih terpasang di sekitar lokasi TPS. (Warto).