Diambil Alih KPK ?
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Berbeda dengan KPK, penyidikan Skandal PT. Sigma Cipta Caraka (SCC) oleh Kejaksaan Agung berjalan di jalan tempat.
KPK langsung tetapkan 6 tersangka seiring diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) khusus pada Kamis (1/12/2023).
Bandingkan, dengan Kejaksaan Agung hingga masuk bulan kelima sejak Sprindik diterbitkan pada awal November 2023 tidak satupun tersangka ditetapkan.
Apa mungkin perkara SCC anak usaha PT. Graha Telkom Sigma (anak usaha PT. Telkom) sudah diserahkan alis diambil-alih KPK ?
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung Kuntadi yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) sejak akhir pekan lalu sampai kini, tidak ada tanggapan tanpa alasan jelas.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea memuji kinerja KPK yang cepat dan langsung menetapkan 6 orang tersangka.
“Tentu, kita sangat apresiasi kinerja KPK. Apresiasi kita berikan karena KPK mampu menjawab keraguan di tengah prahara yang menimpa seiring penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, ” Iqbal, Selasa (12/2).
Sebaliknya, Kejagung yang sangat dipercaya publik atas aneka perkara besar yang berhasil dituntaskan, justru dalam perkara SCC belum ada ujungnya.
Bahkan, sejak awal 2024 tidak ada kesibukan lagi memeriksa saksi Skandal SCC. Berbeda dengan perkara pada PT. Graha Telkom Sigma 8 tersangka ditetapkan dan kini diadili di Pengadilan Tipikor di PN. Serang sejak akhir 2023.
“Kita memahami kesibukan Kejagung dan bis jadi pula belum ditemukan alat bukti yang cukup. Jadi, mari kita dorong agar penetapan tersangka segera dilakukan, ” ujar Iqbal.
Perkara yang disidik KPK terkait pengadaan barang dan jasa di PT. SCC tahun anggaran 2017-2022. Sementara objek penyidikan Kejagung adalah, aneka proyek fiktif pada tahun 2017 – 2018.
Enam tersangka yang ditetapkan KPK, diduga Dirut SCC Judi Achmadi, Direktur Human Capital & Finance PT SCC Bakhtiar Rosyidi.
Berikutnya, Direktur PT. Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono, Pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti Roberto Pangasian Lumban Gaol serta Afrian Jafar dan Imran Mumtaz selaku makelar.
Dari keenam tersangka, tiga diantaranya sudah dijadikan tersangka dalam perkara di PT. GTS oleh Kejagung, yakni Judi Achmadi, Tejo Suryo Laksono dan Bakhtiar Rosyidi.
TIGA PERKARA SEKALIGUS
Skandal SCC yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah ini adalah satu dari tiga perkara dirilis Kuntadi pada Selasa (3/10/2023).
Dua perkara lain pembangunan rel kereta api Besitang -Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapin Medan dan perkara penambangan ilegal pada IUP PT. Timah sudah berujung penetapan tersangka.
Skandal Kereta Api yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1, 3 triliun sudah 6 tersangka ditetapkan dan Skandal Timah sudah 2 tersangka.
“Kami masih yakin penetapan tersangka tinggal menunggu waktu saja, ” pungkasnya.
Dalam catatan, selain perkara SCC masih ada perkara Penggadaan Tower Transmis PLN 2016 yang disidik sejak 4 Juli 2022.
Lalu, Skandal Impor Emas disidik Juli setahun lalu tidak ada kejelasan kelanjutan perkara ? (ahi)
Teks Photo: Gedung PT. Telkom (TLKM)