Seakan Jawab Kesan Tebang-Pilih, Dirut PT. SBS (Smelter) Dijadikan Tersangka Skandal Timah sebagai Jawaban

Eks. Komisaris VIP Ikut Jadi Tersangka
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Seakan menjawab tanda-tanya di ruang Publik, satu Smelter lagi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Skandal Timah.

Dengan demikian, masih ada dua Smelter lain belum tersentuh dan bisa jadi belum bisa tidur nyenyak, karena proses masih berlangsung yakni PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN).

Smelter yang dijerat hukum kali ini, adalah PT. SBS diduga singkatan Sariwiguna Bina Sentoso. Dirut SBS inisial RI bahkan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung usai ditetapkan tersangka.

Satu tersangka lain yang ditetapkan dalam BY selaku Mantan Komisaris PT. VIP (Venus Inti Perkasa) juga langsung dijebloskan ke Rutan Kejagung.

Khusus, BY sempat diwarnai pengejaran sebab tiga kali dipanggil selalu absen, tapi berkat kecakapan, tim penyidik berhasil menangkap di persembunyiannya.

Bagi CV. VIP (salah satu dari 4 Smelter yang mengikat kerjasama dengan PT. Timah yang berakhir masalah hukum, 2018) ini adalah orang keempat yang dijadikan tersangka.

Kapuspenkum Ketut Sumedana mengatakan mereka dijadikan tersangka karena sudah cukup alat bukti. Demi kepentingan penyidikan mereka dikenakan status tahanan.

“Sudah cukup alat bukti. Demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” katanya, Minggu (18/2).

Hanya saja, dalam keterangannya Ketut tidak menjelaskan spesifik tentang peran dalam perkara yang diduga merugikan ratusan triliun lantaran merusak lingkungan tersebut.

“Mereka bersama dua tersangka lain atas nama MRPT (Mantan Dirut PT. Timah, Red) dan EE (Mantan Direktur Keuangan PT. Timah, Red) karena diduga mengakomodir penambang timah ilegal di IUP PT. Timah, ” ungkapnya.

Sebelum mengakhiri keterangannya, Ketut pastikan penyidikan perkara terus berjalan dan tim penyidik terus mendalami keterangan dan alat bukti lain.

“Penyidikan terus berkembang. Tim penyidik terus bekerja dan mendalami keterangan saksi dan alat bukti, ” pungkas Ketut yang kini merangkap sebagai Kajati Bali.

Atas perbuatan kedua tersangka, Kejagung menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebelum ini, sempat berkembang dugaan adanya tebang-pilih dalam penanganan Skandal Timah dan hanya fokus kepada CV. VIP.

Seiring waktu, Jajaran Pidsus menepis semua dugaan tersebut dan dua Smelter lain ikut dijadikan tersangka !

NASIB DUA SMELTER

Sejak disidik awal Oktober 2023, sudah tiga smelter dalam hal ini pengurusnya dijadikan tersangka. Mereka, terdiri CV. VIP, PT. Stanindo Inti Perkasa dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso.

Ketiga perusahaan ini bersama PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) jalin kerjasama dengan PT. Timah, namun senyatanya kerjasama itu justru “disengaja” oleh oknum PT. Timah untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

“Ini proses yang berjalan. Seperti keterangan Pak Kapuspenkum bahwa penyidikan terus berkembang. Artinya, dua Smelter lain tidak berarti lolos jerat hukum, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea terpisah.

Kendati demikian, Iqbal mengingatkan apakah nantinya dua Smelter akan menyusul 3 Smelter lain bergantung kepada alat bukti.

“Alat bukti jadi parameter, ” akhirinya seraya menuju kinerja Jajaran Satgassus Pidsus, Kejagung.

DIDOMINASI VIP

Dari delapan tersangka tersangka dimana satu diantaranya dijerat terkait perkara penghalangan penyidikan berasal dari CV. VIP.

Pertanyaan pun mengemuka, khususnya kinerja Thamron alias Aon (Pemilik PT. VIP dan PT. Menara Cipta Mulia) selaku Ketua Satgas
Penanganan Tambang Timah Ilegal legal sejak Rabu (29/2/2022).

Diduga banyak yang tidak suka sepak- terjangnya yang membersihkan penambang timah ilegal sehingga berakibat banyak yang tidak suka.

“Itulah yang kita dengar, ” tutur sebuah sumber belum lama ini.

Meski begitu, dia meyakini Kejagung akan menguak praktik penambang ilegal apa adanya tanpa.

“Kita berharap Kejagung dapat menguak agar para pihak, terutama aktor intelektualnya dapat diminta pertanggung jawaban hukum, ” pungkasnya.

Selain Thamron, adiknya Toni Tamsil ikut dijadikan tersangka, namun terkait perkara penghalangan penyidikan.

Lainnya, adalah Hasan Tjhie selaku Dirut CV. VIP dan Achmad Albani (Manajer Operasional Tambang CV. VIP dan PT. Menara Cipta Mulai).

Tersangka lain, adalah Dirut Periode 2016 – 2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan Periode 2017 – 2018 Emil Ermindra.

Lainnya, Suwito Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) dan MB. Gunawan (Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa). (ahi)

Teks Photo: Kedua tersangka sesaat akan ditahan di Rutan Kejagung