Paska 3 bulan ‘Menganggur’, Amir Yanto Akhirnya Dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset

Prosesi ini Jadi Tiang Pancang Sejarah
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, janji Dr. Amir Yanto bakal dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset (BPA) terealisir usai ‘menganggur’ 3 bulan paska ‘dicopot’ dari jabatan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Rabu (1/11/2023).

Pelantikan dan pengambilan sumpah Doktor Hukum jebolan Paska Sarjana Unpad dilakukan Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Senin (19/2).

Amir Yanto sempat ‘menghilang’ dari ruang Publik paska diberhentikan dari jabatan Jamintel.

Padahal, Mantan Kapuspenkum ini dikenal ramah dan dekat dengan kalangan Jurnalis.

Pria berpenampilan bersahaja ini bisa disebut luar biasa, karena pernah menjabat dua kali Jaksa Agung Muda (JAM).

Jabatan JAM yang diemban sebelum Jamintel, adalah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Juga, Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja).

“Tentu, Jaksa Agung punya pertimbangan tersendiri. Sebagai Pimpinan pastinya dia punya Visi membangun Kejaksaan Lebih Baik, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Senin (19/2).

Dus, karena itu Iqbal meminta untuk tidak mencurigai dibalik pemberhentian Amir dari kursi Jamintel (dan digantikan Dr. Reda Manthovani, Red).

“Mari, kita berpikir positif. Nyatanya, kinerja Kejaksaan Agung khususnya, Jampidsus sangat baik dan peroleh Trust Publik di atas lembaga penegak hukum lain, ” akhirinya.

Kecurigaan atau apalah namanya muncul karena pelantikan Jamintel itu tidak masuk agenda yang sesungguhnya hari Rabu (1/11) acara pelantikan Pejabat Eselon II.

Informasi tersebut, justru baru muncul ketika ada karangan bunga pada Rabu pagi dari Dirjen Imigrasi yang memberi selamat kepada Reda atas jabatan baru sebagai Jamintel pada Rabu pagi.

Sampai usai pelantikan Mantan Kajati DKI sebagai Jamintel tidak seperti lazimnya tidak disebutkan SK. Presiden tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Eselon I.

Janji Amir Yanto bakal dilantik sebagai Kepala BPA terdapat dalam rilis pada Rabu (1/11/2023).

Saat itu, organisasi baru BPA belum terbentuk dan baru dalam proses pengusulan kepada Presiden. BPA setingkat eselon I.

TIANG PANCANG SEJARAH

Jaksa Agung mengatakan prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara.

“Saya meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala BPA telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas. “

Dia berharap Amir Yanto akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar Kejaksaan guna terciptanya output kinerja yang maksimal.

“Dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset. “

Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus sesuai amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Terakhir, Burhanuddin menyatakan niatan untuk menjadikan BPAsebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Dia memandang momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung. (ahi)

Teks Photo: Dr. Amir Yanto saat dilantik sebagai Kepala Badan Perampasan Aset