PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Seorang pemuda berinisial DPK (20), ngamuk menyerang dua lelaki yang akan berbelanja di warung sembako di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (18/2/2024) subuh. Pelaku kurang dari 24 jam ditangkap tim gabungan saat mencoba kabur ke Jambi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, peristiwa terjadi pukul 04.30 WIB, berawal dari tersangka DPK hendak menukarkan uang receh Rp 50 ribuan. Namun pemilik warung mengatakan tidak ada. Rupanya tersangka malah marah-marah .
“Pada saat bersamaan datang dua lelaki mau membeli rokok, belakangan pelaku balik ribut sehingga tersangka DPK emosi mencabut pisau dari balik baju dan menyerang dua lelaki itu,” tutur kapolres, Senin (19/2/2024) siang.
Menurut Zain, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS Mulya Pinang, berinisial M (24). Dia menderita luka tusuk di dada sebelah kanan. Sedangkan temannya R (24) mengalami luka tusukan di paha kanan. “Antara pelaku dengan dua korban tersebut tidak saling kenal,” kata kapolres.
Dijelaskannya, pelaku usai melukai dua korban lalu kabur ke Jambi melalui Tol Lampung dengan menumpang bus umum. Penangkapan dilakukan setelah tim berkoordinasi dengan pihak PJR Kota Baru Polda Lampung di Tol Terbanggi KM 79, karena saat itu tersangka DPK mencoba kabur di jalan tol,” jelas kapolres lagi.
Ditegaskan Zain, perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (Warto)