PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Polsek Kemayoran Jakarta Pusat berhasil menangkap 3 tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Julius Simanjuntak, didampingi Kanit Reskrim AKP Fauzan mengungkapkan bahwa kejadian tersebut lantaran masalah utang piutang.
“Pengeroyokan terjadi pada Sabtu 17 Februari 2024, sekira pukul 14.30 WIB ini lantaran tersangka (ATH) yang tak terima atas pernyataan korban, saat ditagih utangnya sebesar Rp 130 ribu,” ujar Arnold, Selasa (20/2/2024).
Lanjut Kompol Arnold, tersangka (ATH) pergi untuk mengambil sebilah sajam berjenis arit, serta memanggil dua orang tersangka lainnya yakni (SU) dan (SP). Setibanya di lokasi ketiga tersangka langsung menyerang korban dan temannya (TA), sehingga kedua korban mencoba menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam indomeret tersebut. Disana lah kedua korban dilukai oleh para tersangka dengan arit dan rak besi.
“Setelah menganiaya korban, ketiga tersangka ini mencoba melarikan diri. Namun dengan cepat beberapa anggota Unit Reskrim Polsek Kemayoran mengejar para pelaku tersebut, alhasil di hari kejadian pada pukul 17.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku (ATH) dirumahnya di Jl. H. Ung, lalu di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku kedua (SU) ditempat tongkrongannya di Jl. Utan Panjang. Pelaku berikutnya (ST) berhasil diamankan di Senin dini hari tanggal 20 Februari 2024,” paparnya.
Selain ketiga tersangka Unit Reskrim Polsek Kemayoran juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebilah senjata taman sejenis (Arit) dan rak besi.
“Ketiga tersangka pengeroyokan dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Untuk kedua korban yakni (AS) dan (TA) saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit Yarsi, Jakarta Pusat. (Amin)