Dugaan Tebang-Pilih Skandal Timah Dijawab Tuntas Kejagung: 2 Direktur PT. Refined Bangka Tin Dijadikan Tersangka

Penyidikan Bakal Berkembang?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, dugaan tebang- pilih dijawab tuntas Kejaksaan Agung paska 2 Direktur PT. Refined Bangka Tin (Smelter terakhir) dijadikan tersangka Skandal Timah.

Sebelum ini, sempat diduga penyidikan tebang-pilih lantaran hanya fokus kepada CV. Venus Inti Perkasa (VIP) seperti disampaikan Presiden Kongres Advokat Indonesia Erman Umar dan Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea pekan lalu.

Kedua Direktur PT. Refined Bangka Tin (RBT) tersebut adalah SP diduga Suparta (Dirut) dan RA diduga Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha).
Suparta dan Reza terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 29 tahun, karena Kejagung menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Sejak pekan lalu, Pengurus Smelter dari CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) sudah dijadikan tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi menyatakan penetapan SP dan RA sebagai tersangka disebabkan telah dikantongi alat bukti yang cukup.

“Demi kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” katanya, Rabu (21/2) petang.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea menyebut langkah Kejagung itu Amazing (luar biasa, Red).

“Hanya satu kata itu untuk menggambarkan kinerja Jampidsus, ” komentarinya secara terpisah.

Dengan penetapan dua tersangka baru ini, maka sampai kini tercatat 13 orang tersangka ditetapkan, dimana salah satunya terkait perkara penghalangan penyidikan (obstruction of justice).

Mereka dijadikan tersangka terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk, 2015-2022.

Lalu, siapa lagi bakal dijadikan tersangka mengingat dugaan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp 271 Triliun ?

SEJAK 2007 ?

Dari berbagai informasi, penambangan timah ilegal di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) milik PT. Timah diduga sudah berlangsung sejak 2007 ?

“Pelakunya adalah pengusaha besar di Jakarta, ” ungkap sebuah sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Namun, belakangan wilayah usaha penambangan timah ilegal dibeli oleh PT. RBT. Tidak diketahui bentuk persisnya.

“Sebab itu, menjadi tanda tanya audit kerusakan lingkungan hingga angka Rp 271 triliun dihitung sejak 2007 atau 2015 atau kumulasi, ” paparnya dengan tanda tanya.

Dia berkeyakinan cepat atau lambat praktik itu bakal terulang, dalam proses penyidikan (pengembangan perkara) atau dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya.

“Kita harus support Jampidsus dan Jajarannya agar semua praktik yang merugikan negara ini dapat diungkap sampai aktor intelektualnya, ” tutupnya.

Dalam laman RBT disebutkan produsen Timah Murni Batangan. Melalui produknya, RBT sudah tembus pasar internasional.

MAKELAR ?

Dalam keterangannya, Kuntadi beberkan
kasus berawal 2018, kedua tersangka menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT (Dirut PT. Timah) dan EE (Direktur Keuangan PT. Timah) guna mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT. Timah.

Dalam pertemuan tersebut, kedua tersangka menentukan harga untuk disetujui MRPT serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Guna membalut kegiatan ilegal yang disetujui Dirut PT. Timah maka dibalur dengan membuat perjanjian seolah-olah ada kerjasama , ” sebut Kuntadi.

Setelah tahap pertama selesai, kedua tersangka bersama MRPT dan EE menunjuk sejumlah mitra guna melaksanakan kegiatan yang notabene penambangan ilegal.

Mitra tersebut, adalah PT. SIP, CV. VIP, PT. SBS dan PT. TIN.

“Dalam praktiknya, kegiatan itu dilakukan perusahaan boneka, terdiri CV. BJA, CV. RTP, CV. BLA, CV. BSP, CV. SJP, CV. BPR, dan CV SMS, ” pungkasnya. (ahi)

Teks Photo: Tersangka sesaat akan ditahan di Rutan Kejagung