JAKARTA: Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) mobil keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Minggu 25 Februari 2024, Pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Jaktim: Jl Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.
Jakbar: Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Untuk membuat SIM baru dapat dilakukan di Satpas SIM Polda Metro Jaya Jl. Daan Mogot KM 11, Jakarta Barat.
Perpanjangan SIM di mobil SIM keliling tidak hanya untuk pemilik SIM berdomisili DKI Jakarta saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan SIM di mobil SIM keliling. (Amin)