PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ditengah kritisi Publik terkait tidak dijeratnya pemilik korporasi, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan Skandal Timah dengan memeriksa Manajer Keuangan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) inisial EK.
Sampai saat ini, baru Thamron alias Aon selalu Pemilik (Beneficial Owner) CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dan Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan yang dijadikan tersangka.
Sementara empat Smelter lain terkait kerjasama bermasalah dengan PT. Timah hanya sebatas pekerja alias orang upahan.
Terakhir, dua tersangka dari PT. Refined Bangka Tin (RBT) Yakni, Dirut Suparta dan Direktur Pengembangan Reza Andriansyah tanpa seorang pemiliknya pun dijadikan tersangka.
Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan EK guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Tidak disebutkan, dalam keterangannya penyidikan masih berkutat kepada para pekerja bukan Komisaris atau Pemilik.
“Semua (pemeriksaan, Red) bagian dari rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya diplomatis, Senin (26/2) malam.
Janji Kejaksaan Agung seperti disampaikan Kapuspenkum sudah berulang disampaikan Direktur Penyidikan Kuntadi pada penetapan 13 tersangka.
“Tim penyidik akan terus berkembang dan memperdalam keterangan saksi dan alat bukti, ” janji Kuntadi pada penetapan tersangka Suparta Dkk, belum lama ini.
KRITISI
Tanpa mengurangi respek atas kinerja ciamik dari tim penyidik, Direktur Eksekutif Walhi Babel Ahmad Subhan Hafiz penuh harap Kejagung terus menguber keterlibatan para pemilik 5 Smelter.
Kepada Portalkriminal. Id dan Holopis. Com, aktifis lingkungan ini menduga keuntungan dari bisnis bermasalah dengan PT. Timah dinikmati oleh mereka.
“Jadi, kami berharap semua pihak tanpa terkecuali harus diminta pertanggung jawaban hukum, ” pintanya.
Dari kasus posisi, terungkap mereka menampung hasil tambang ilegal yang notabene diduga dibekingi oleh pengusaha setempat dan Jakarta.
Hasil dari pemurnian timah tersebut lalu dijual kepada PT. Timah sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar sempat urung rembug dan minta Kejagung tidak melakukan tebang pilih.
“Kejagung harus berlakukan yang sama tidak hanya Pemilik CV. Venus yang dijadikan tersangka, ” tukasnya belum lama ini.
Pada bagian lain, banyak warga di seputaran bekas galian tambang mengeluhkan praktik tambang ilegal.
“Kami hanya mengeluhkan nasib kami. Lahan tempat mencari makan sudah dirampas. Anak-anak kehilangan tempat bermain dan bahkan beberapa diantaranya harus kehilangan nyawa karena terpeleset masuk bekas galian, ” ungkap Toni yang beralih menjual minuman ringan dengan pondok seadanya di Kabupaten Bangka.
Subhan menduga kerugian negara akibat pengembangan timah ilegal diduga lebih dari Rp 271 triliun.
“Dampak sosial tidak dihitung, ” akhirinya.
(ahi)