Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee terhadap Polda Metro Jaya.

Berdasarkan putusan tersebut, maka penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dinyatakan sah dan sesuai hukum.

“Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta, saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).

Menurut Hakim Sri Rejeki, semua persyaratan penetapan Siskaeeee sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan yaitu adanya dua alat bukti.

Dikatakan Hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan ini ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.

Kuasa hukum tersangka Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan, dengan telah diputusnya praperadilan yang mereka ajukan, pihaknya ini akan fokus pada pokok perkara.

Menurut Tofan, saat persidangan praperadilan yang berlangsung semua bukti telah disampaikan kepada hakim. “Kami sangat menghormati putusan ini. Untuk itu, kami akan mendampingi Siskaeee fokus ke pokok perkara saja,” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka Siskaeee dijemput paksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di daerah Yogyakarta, pada Rabu (24/1/2024). Alasan penjemputan karena dua kali dipanggil berturut-turut tersangka Siskaeee selalu ingkar. (Amin)