SATU langkah maju dilakukan Kejaksaan Agung. Komisaris atau Pemilik Usaha Smelter (penerima manfaat) akan dijerat Skandal Timah alias perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015- 2022.
“Penerima manfaat pasti akan kami telusuri. Dan akan mengusut sejauh mana perbuatan (mereka, Red) untuk dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Senin (26/2).
Statement ini cukup menggembirakan di tengah kritisi Publik lantaran hanya satu pemilik Smelter, dalam hal ini Thamron Tamsil alias Aon selaku Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP) dijadikan tersangka.
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar sempat urung rembung dan minta Kejagung tidak pilih-kasih dalam menyidik Skandal Timah.
Begitu juga, Direktur Eksekutif Walhi Babel (Bangka-Belitung) Ahmad Subhan Hafiz yang mendesak semua pihak terkait tanpa terkecuali dijerat.
Bahkan, Subhan minta objek penyidikan diperluas hingga tahun 2007 dan tidak terbatas pada 2015 – 2022.
Mereka bersama Publik Bangka, khususnya sangat peduli mengingat kerusakan akibat galian tambang timah resmi dan ilegal berserakan nyaris tanpa upaya untuk mereklamasi sama sekali.
“Bila dikaitkan dengan dampak sosial, mulai banyaknya anak-anak yang meninggal karena terpeleset dan terjebur ke bekas galian dan kerusakan budaya setempat, maka kerugian negara ditaksir lebih Rp 271 triliun, ” beber Subhan.
Dalam catatan, dalam kerjasama pengelolaan komoditas timah di IUP milik PT. Timah juga melibatkan 4 Smelter lain.
Memang, mereka ikut dijadikan tersangka, tapi sebatas pengurus alias orang upahan alias pekerja tanpa satu pun pemilik usaha yang dijadikan tersangka !
Seperti PT. Refined Bangka Tin yang semula dimiliki Artha Graha Network, namun 2016 diambil-alih pengusaha di Bangka diduga beroperasi sejak 2007 hanya Dirut Suparta dan Direktur Pengembangan Reza Andriansyah dijadikan tersangka.
Smelter lain, PT. Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) hanya Dirut Robert Indarto ditetapkan tersangka. Juga, PT. Tinindo Inter Nusa hanya GM Rosalina dan Suwito Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) dan MB. Gunawan (Dirut PT. Stanindo Inti Perkasa) dijadikan tersangka.
BUKAN SEKEDAR JANJI ?
Tanpa mengurangi respek kepada kerja keras tim penyidik membongkar praktik tambang di IUP milik PT. Timah dan tambang ilegal yang dibekingi korporasi besar, kita penuh harap statement Kuntadi dijadikan pijakan untuk menjerat pemilik usaha yang patut diduga paling banyak menikmati manfaat atau keuntungan dari praktik tambang ilegal tersebut.
Landasan hukum adalah Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lalu, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
Kembali kepada Skandal Timah, patut diduga Suparta Dkk hanya menjalankan perintah dari Komisaris atau Pemilik Usaha. Artinya, mereka hanya digaji setiap bulan, paling tinggi Rp 100 juta per bulan dan bonus alias tantiem setiap tahun. Itu pun kalau pemilik masih memiliki niat baik berbagi.
Lalu, setengah bahkan sampai dua pertiga keuntungan dari tambang timah masuk kantong para pemilik hingga bisa membeli jet pribadi !
Menjadi tidak adil dalam konteks penegakan hukum, bila para Direksi notabene pekerja ditumbalkan alias dibebankan menanggung semua kejahatan korporasi.
Terkait penyidikan Skandal Timah, kami meyakini janji Kuntadi hanya persoalan waktu.
Bila Skandal Jiwasraya, Asabri bisa dilakukan tanpa pilih-kasih hingga dua Taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat serta Dua Mantan Pangdam bintang dua dan tiga bisa dijadikan tersangka.
Kenapa ini (Skandal Timah) tidak.
Semoga harapan Publik, khususnya Bangka dapat dijawab Kuntadi dan Jajaran Satgassus Pidsus, Kejagung demi menyelamatkan kekayaan tambang timah dari tangan -tangan jahat untuk Bangka Lebih Maju, Indonesia Maju pada umumnya. (Abdul Haris Iriawan/wartawan Senior)