PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, membekuk lima pelaku begal motor di wilayah Kota Tangerang. Para penjahat jalanan itu adalah AP (20), S (37), AM (26), RH (26) dan ZM (28). Mereka mengaku sudah 12 kali beraksi. Dua pelaku ambruk didor.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan komplotan spesialis begal motor ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang menyasar sepeda motor milik warga di Jalan Sinar Hati VII, Kelurahan Sukajadi, dan warga Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang.
“Korban mengalami luka bacok di punggung dan lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya,” jelas kapolres dalam keterangan rilisnya, Kamis (29/2/2024) siang.
Diterangkan kapolres, ketika melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor yang diduga hasil kejahatan di Jalan Sinar Hati, Karawaci akan dijual.
Selanjutnya kata Zain, dari informasi itu anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat ke daerah yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku AP (20) dan S (37) berikut sepeda motor hasil curian.
“Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku hanya menjual kendaraan hasil begal motor dari AM (26), RH (26) dan ZM (28). Maka penangkapan dilakukan lagi terhadap tiga pelaku lainnya di sebuah kontrakan sedang menunggu hasil penjualan motor hasil begal,” papar kapolres.
Masih menurutnya, dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi begal motor sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. “Komplotan ini tidak segan-segan melukai korbannya,” ujar Zain.
Kapolres menambahkan pada saat penangkapan tersangka ZM dan RH, mereka berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan kedua pelaku.
Para pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana, maksimal ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Warto)