Lagi Eksekutif Antam Dicecar Tersangka Baru Skandal Emas Surabaya, Tak Juga Ditetapkan

PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Lagi-lagi, Eksekutif PT. Aneka Tambang (Antam) diperiksa Skandal Emas Surabaya, namun lagi-lagi tersangka baru tak juga ditetapkan.

Padahal, dugaan rekayasa jual-beli emas 7 ton melibatkan banyak pihak, antara lain Eksi Dkk yang sudah divonis bersalah terkait tindak pidana penipuan oleh PN. Surabaya serta pengambil keputusan di Antam.

“Membebankan semua kesalahan kepada Abdul Hadi Avicena (GM Antam) terlalu berlebihan, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Rabu (28/2) malam.

Alasan sederhana, sangat muskil GM Antam bisa mengeluarkan emas 7 ton emas sendirian.

“Tentu, ada proses yang dilalui. Meski, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “

Dengan segudang pengalaman, TAPI percaya Kejaksaan Agung dapat mengungkap sengkarut perkara penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Abdul Hadi Avicena adalah GM Antam Periode 2018. Dia bersama Crazy Rich Surabaya Budi Said sudah dijadikan tersangka dan terancam dipidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Saksi yang diperiksa kali ini, adalah RT selaku Legal Junior Specialist Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logan Mulia (UBPP LM) PT. Antam Tbk.

KONSULTAN

Sehari sebelumnya, Kejagung memeriksa BAF selaku Konsultan Manajemen Ritel dan Distribusi.

“(Seperti RT, Red) BAF diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” jelas Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dari aneka informasi, pemeriksaan Konsultan untuk menilai sejauh mana proses jual-beli emas tersebut serta patut atau tidak penjualan emas diimingi diskon (potongan harga).

“Semua dilakukan dalam upaya mengungkap praktik jual-beli tersebut. Apakah, sudah lazim di bisnis tersebut atau tidak ? ” ungkap sebuah sumber.

Perkara berawal jual-beli 7 ton emas, antara Eksi Dkk dengan Budi Said disertai diskon.

Singkat cerita Budi sepakat, namun yang terealisir hanya 5 ton lebih. Merasa ditipu, Budi melaporkan Budi Eksi Dkk dan divonis bersalah 1,5 – 3 tahun.

Selain itu, Budi menggugat Antam dan dikabulkan Mahkamah Agung dan Antam diwajibkan melunasi 1 ton emas lebih sisa yang belum dilunasi.

Eksi diduga bertindak sebagai Broker, Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 Antam), Misdianto (Tenaga Aministrasi BELM Surabaya 01 Antam) dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam). (ahi)

Teks Photo: Kantor PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk