PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG: Menjelang bulan suci Ramadhan 1445 H, Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2024, selama 14 hari dimulai Senin 4-17 Maret mendatang. Apel pasukan gabungan diadakan di lapangan Mapolres
di Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang, Sabtu (2/3/2024) pagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, operasi gabungan akan melibatkan TNI, instansi terkait maupun masyarakat yang peduli terhadap lalu lintas. “Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan menekan angka kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalulintas. Selain itu dalam rangka cipta kondisi menjelang tibanya bulan suci Ramadhan,” kata Zain kepada wartawan.
Dijelaskannya, pada operasi ini akan diperkuat 174 personel gabungan terdiri dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, TNI dan Instansi terkait. “Operasi ini juga melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk dari komunitas Ojek online (ojol), kelompok mahasiswa dan pelajar pelopor keselamatan berlalulintas se- Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota,” tuturnya lagi.
Kapolres mengharapkan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi keamanan dan ketertiban berlalulintas, agar ketika berkendara semua selamat, aman dan nyaman di jalan raya.
Lebih lanjut Zain, ketika operasi nanti petugas akan ditempatkan pada titik – titik yang tidak tercover atau di luar pantauan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Di lokasi-lokasi sering terjadi pelanggaran kasat mata seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, maupun berbonceng lebih dari tiga orang.
“Kegiatan lebih menonjolkan penindakan secara simpatik, persuasif dan teguran, agar kesadaran berlalulintas semakin meningkat terlebih di bulan suci Ramadhan hingga pelaksanaan mudik lebaran 2024,” tambahnya.
Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke kepolisian daerah. Berikut ini penindakan pelanggaran yang akan dilakukan petugas saat Operasi Keselamatan 2024: Berkendara menggunakan ponsel, Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang, Pengendara motor tidak menggunakan helm.
Selanjutnya, pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Melawan arus lalu lintas, Berkendara melebihi batas kecepatan, Penggunaan knalpot tidak sesuai standar, Kendaraan yang melebihi batas muatan dan penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu. (Warto)