Penetapan Tersangka Hitungan Hari ?
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, Jajaran PT. Aneka Tambang (Antam) diperiksa Skandal Emas namun tersangka tak kunjung juga ditetapkan.
Padahal, penyidikan yang dimulai setahun lalu kurang dua bulan sudah puluhan saksi diperiksa, persisnya 10 Mei 2023.
Bahkan, terakhir Kejaksaan Agung menyita15 keping emas logam mulia seberat 128 gram dari sejumlah tempat, Rabu (6/12).
Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“(Justru, Red) pemeriksaan ini untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Jumat (1/3).
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan alasan terus diperiksanya Jajaran Antam tapi seiring itu pula tidak seorang pun dijadikan tersangka. Bahkan, dicegah bepergian ke luar negeri sekalipun.
Seperti Direktur Keuangan dan Manejemen Risiko Elisabeth RT. Siahaan.
Sang direktur bahkan sampai 4 kali diperiksa, mulai Selasa (20/6), Selasa (4/7), Kamis (24/8) dan Selasa (19/9/2023).
Lainnya, Hari Widjajanto (Direktur Operasi 2017) dan Aprilandi Hidayat Setia (Corporate Secretary Antam 2017) pada Selasa (8/8).
Jajaran Antam yang diperiksa, terdiri FAA selaku Pegawai Antam dan AY (Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
SUDAH DIKANTONGI ?
Dari berbagai informasi terhimpun, calon tersangka sebenarnya sudah dikantongi, namun tim penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti hasil penyidikan sebelum ini.
“Jauh dari pemikiran untuk mendahului Pimpinan. Saya yakin penetapan tersangka hanya soal waktu. Percaya lah Bang, ” tutur sebuah sumber.
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah sepakat calon tersangka sudah dikantongi.
“Ini soal waktu saja. Ketika alat bukti sudah dikantongi, maka tersangka segera ditetapkan, ” ujar Iqbal.
Jauh sebelum ini, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah mengakui adanya perdebatan perkara ini masuk wilayah kepabeanan atau korupsi mengingat belum ditemukan unsur penyelenggara negara.
Belakangan, Jampidsus dan Jajaran Satgassus melakukan penyitaan sejumlah alat bukti, Rabu (6/12/2023).
“Penyitaan tersebut bisa diartikan tim sudah menemukan penyelenggara negara-nya. Artinya pula, perkara memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ” pungkas Iqbal. (ahi)
Teks Photo: Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejagung