Janji Usut Penerima Manfaat, Kejagung Cecar Jajaran Refined Bangka Tin Lagi

Pemeriksaan Pemilik RBT Hitungan Hari
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Janji Kejaksaan Agung usut Penerima Manfaat (Pemilik/Pemegang Saham) dalam Skandal Timah terus berlanjut.

Jajaran PT. Refined Bangka Tin (RBT) diburu keterangannya di Gedung Menara Kartika Adhyaksa (Gedung Bundar proses renovasi, Red), Selasa (5/3).

Janji Kejagung disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Senin (26/2). Dia pastikan penerima manfaat akan diminta pertanggung jawaban secara hukum.

Dalam keterangannya, Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan berspekulasi terkait berulangnya Jajaran RBT diperiksa.

Dia cuma mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (buru tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa (5/3).

Jajaran RBT yang diperiksa, adalah TA selaku Kasir PT. Refined Bangka Tin (RBT) serta RN dan KRM (Pegawai RBT).

Refined Bangka Tin yang semula dimiliki Artha Graha Network, namun 2016 diambil-alih pengusaha di Bangka diduga beroperasi sejak 2007.

Sejak disidik awal Oktober 2023 sudah 13 tersangka ditetapkan dari Jajaran 5 Smelter. Tim penyidik juga sudah menyita sejumlah alat bukti.

Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 13 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara plus membayar uang pengganti dan denda !

JERAT PEMILIK

Dalam perkara yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun belum termasuk kerugian sosial ini baru menjerat Thamron Tansil dalam kapasitas Penerima Manfaat alias Beneficial Owner CV. Venus Inti Perkasa (VIP).

Serta, Suwito Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) namun tidak diketahui nama yang bersangkutan sebagai pemilik alias pemegang saham atau sekadar papan nama ?

Alasan tersebut, mengingat sejak Era Reformasi khususnya sejak 2014 banyak sekali pendukung pemerintah tanpa diketahui keahlian didudukan sebagai Komisaris di BUMN ?

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea yang dihubungi terpisah memuji langkah tim penyidik dalam upaya menguak peran penerima manfaat.

Dari berulangnya pemeriksaan Jajaran RBT, Pria berkacamata ini makin meyakini agenda pemeriksaan pemilik hanya hitungan hari.

“Pemeriksaan dari bawah ini adalah strategi tim penyidik yang kemudian dari keterangan mereka dan alat bukti, penerima manfaat bakal diperiksa, ” tuturnya.

Terkait, apakah status mereka dapat dijadikan tersangka ?

“Semua kembali kepada fakta hukum alias bukti bukan asumsi, ” tegasnya.

Pemeriksaan ini bakal menjadi pintu masuk untuk menjerat pemilik tiga Smelter lainnya, yakni PT. Sariwiguna Bina Sentoto (SBS), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) dan PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP).

“Kita berharap Kejagung menuntaskan hingga ke akarnya. Selain tiga Smelter lain juga Aktor Intelektualnya dan penyidikan diperluas mulai 2007 bukan hanya sejak 2015 – 2022, ” pungkas Iqbal. (ahi)