Kawasan Berikat PT. SMIP Dumai Ikut Disasar, Perselingkuhan Impor Gula ?

SMIP Pernah Disebut Kasus Gula di KPK
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Temukan tersangka Skandal Impor Gula di Kemendag 2015 -2023, Kejaksaan Agung garap ABP selaku Koordinator Hangar pada Kawasan Berikat PT. SMIP diduga Sumber Mutiara Indah Perdana.

Perusahaan ini sempat mencuat ke permukaan ketika Eks. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut SMIP diduga terkait penyelundupan gula pada Jumat (8/12/2023) di KPK.

Sampai usai pemeriksaan, belum diketahui keterkaitan SMIP khususnya Koordinator Hangar dalam Skandal Impor Gula di Kemendag yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya menyebutkan pemeriksaan ABP guna penguatan pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Langkah tersebut rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Senin (4/3) malam.

Sejak disidik awal Oktober 2023 belum seorang pun dijadikan tersangka dan bahkan dicegah bepergian ke luar negeri.

Meski, di awal penyidikan sudah disertai penggeledahan dan penyitaan sejumlah alat bukti di Kantor Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag dan Kantor PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Bahkan, sejumlah Petinggi Kemendag, PT. PPI, Perum Bulog, Kemenko Perekonomian dan Importir Gula sudah diperiksa.

Penyidikan perkara ini kontras dengan Skandal Timah yang telah menetapkan 13 tersangka, meski baru seorang Pemilik dari 5 Smelter dijadikan tersangka.

PERSELINGKUHAN ?

Selain ABP, Kejagung juga buru keterangan Pejabat Bea dan Cukai (BC) AFP (Pejabat Fungsional Pemeriksa BC), GK (Plh. Kepala KPPBC TMP B Dumai pada September 2019) dan TH (Kepala KP2BC Pekanbaru).

Terakhir, AT selaku Direktur CV. Putera Benteng.

Pemeriksaan Jajaran BC, khususnya Kantor BC Dumai dan Pekanbaru serta Riau sebelum ini makin memperkuat indikasi adanya masalah terkait impor gula yang seringkali disebut adanya dugaan perselingkuhan dengan Importir.

Dugaan itu diperkuat pengakuan Eko Darmanto di KPK. Dia menyebutkan kasus penyelundupan gula yang diduga melibatkan PT. SMIP dan merugikan negara hingga Rp 1, 2 triliun terjadi di Dumai Riau.

SMIP adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan juga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen BC.

Dari aneka informasi terhimpun, kasus tersebut terjadi pada tahun 2022-2023. Saat itu, SMIP mengimpor 8, 6 juta Kg gula dari Malaysia, Singapura dan India.

Modusnya, menggunakan dokumen ‘aspal’.

Belakangan diketahui, SMIP kantongi dokumen asli pengiriman gula impor yang sudah masuk ke Dumai dilanjutkan ke Batam dari Bea Cukai Batam.

Sesuai ketentuan, gula tu harus diolah terlebih dahulubtapi SMIP hanya mengemas ulang.

Luar biasanya, sebut sebuah sumber gula impor dikeluarkan dari kawasan berikat tanpa membayar bea masuk dan pajak lainnya untuk disetor ke negara. (ahi)

Teks Photo: Pabrik Gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP).