Skandal Emas Surabaya
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Usai acak-acak Jajaran PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk, kini Kejaksaan Agung periksa unsur Swasta atas nama MAK dalam Skandal Emas Surabaya.
Namun, seperti pemeriksaan terakhir terhadap dua Eksekutif Antam pada Jumat (1/3), MAK juga dapat pulang melenggang tanpa perubahan status dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya menjelaskan pemeriksaan MAK guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Semua adalah rangkaian guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (4/3).
Sejak disidik sebulan lalu, baru dua tersangka ditetapkan atas nama Crazy Rich Budi Said dan Mantan GM Antam Abdul Hadi Avicena.
Sementara nasib tiga Eksekutif Antam Surabaya dan seorang Broker yang terlibat langsung dalam jual-beli 7 ton emas dengan Budi Said sampai kini tidak diketahui kelanjutan.
Termasuk, Endang Kumoro yang saat itu menjabat Kepala BELM Surabaya 01 Antam.
Juga, tidak diketahui agenda pemeriksaan terhadap empat orang tersebut yang sudah terbukti penipuan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya antara 1, 5 tahun – 3 tahun.
PETINGGI ANTAM
Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea juga ikut memahami kegelisahan tentang status Endang Kumoro Dkk.
“Setidaknya ikut diperiksa guna membuat terang perkara, ” ujarnya, secara terpisah.
Demikian pula, terhadap Petinggi Antam yang sejauh ini baru menjerat Abdul Hadi Avicena (AHA).
“Apa mungkin AHA bisa mengeluarkan 7 ton emas tanpa rekomendasi atasannya, ” tanya Iqbal.
Namun, melihat rekan jejak Kejagung yang berpengalaman dalam membongkar aneka Skandal korupsi, sejumlah pertanyaan Portalkriminal. Id hanya soal waktu.
“Beri kesempatan tim penyidik bekerja, ” sarannya sekaligus mengakhiri pembicaraan. (ahi)
Teks Photo: Gedung Kejaksaan Agung