Diikuti Tahap 2 dan Limpah Pengadilan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tanpa pemberitaan masif seperti dugaan Pemilu 2024 yang dicurangi secara Terstruktur, Sistimatik dan Masif, Tim Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara dugaan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur dinyatakan lengkap (P 21).
Dengan demikian, Publik akan tahu modus penambahan dan pemalsuan data DPT di Kuala Lumpur sekaligus sebagai pembanding dugaan kecurangan pra, pelaksanaan dan paska Pemilu 2024.
“Sepakat, proses pemeriksaan di pengadilan nanti bisa menjadi kaca bagi Publik, terutama bagi yang melihat dugaan kecurangan di daerah pemilihan mereka, ” kata Pemerhati Hukum Iqbal Daud Hutapea, Rabu (6/3) malam.
Dalam konteks ini pula, Iqbal berharap para saksi berbicara apa-apanya tanpa tekanan apalagi intimidasi sehingga dugaan kecurangan itu terungkap.
“Perkara ini juga hendaknya mendorong Publik untuk berani melaporkan, bila ditemukan kecurangan. Bukan sekadar bicara di media dan ajukan hak angket sekedar wacana, ” pungkasnya.
Sesuai hukum acara, setelah berkas perkara lengkap maka bakal diikuti pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum.
Selanjutnya, berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke pengadilan usai surat dakwaan selesai disusun.
Diperkirakan butuh minimal dua Minggu, proses pelimpahan tahap dua, berkas perkara sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan.
BARESKRIM POLRI
Sebelumnya, Kapuspenkum Ketut Sumedana menyatakan atas pernyataan lengkap berkas perkara tersebut, maka tim jaksa peneliti minta Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Permintaan tersebut dimaksudkan agar tim jaksa penuntut umum (dapat, Red) menentukan apakah perkara sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “
Berkas perkara penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia terdiri 7 tersangka atas nama UF Dkk.
Mereka dijadikan tersangka sebagai
Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Para tersangka dijerat Pasal 545 dan/ atau Pasal 544 UU No. 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum.
DIGELEMBUNGKAN
Ketut menjelaskan perkara berawal usai KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
“Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih, ” akhirinya.
Namun, modus yang digunakan para tersangka belum terungkap sehingga masih menjadi tabir gelap ?
Tahap pertama berkas perkara diterima tim jaksa peneliti pada Senin (4/3). Lalu, tim meneliti berkas selama 3 hari usai diterimanya Tahap I.
Tim terdiri dari 9 orang yang dipimpin oleh Kasubdit Pra Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. (ahi)