Usai Acak-acak RBT, Kini Jajaran PT. TIN Dicecar Cari Keterlibatan Penerima Manfaat Skandal Timah

Mengerucut ke Penerima Manfaat
PORTALKRIMINAL.ID : Usai acak-acak Jajaran PR. Refined Bangka Tin (RBT) dan diduga sudah kantongi calon tersangka, kini giliran Jajaran PT. Tinindo Inter Nusa (TN) diburu keterangannya dua hari terakhir oleh Tim Penyidik Skandal Timah
.

Pemeriksaan ini diduga bagian upaya Kejaksaan Agung mencari tersangka baru, khususnya penerima manfaat terkait kerjasama bermasalah dengan PT. Timah Tbk yang berbuntut kerugian negara hingga Rp 271 triliun lebih.

Janji menguber penerima manfaat itu disampaikan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, Senin (26/2).

Namun demikian, dalam keterangannya Kapuspenkum Ketut Sumedana tidak menjelaskan spesifik alasan Jajaran PT. TIN harus diperiksa dua hari berturut-turut dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022.

“Pemeriksaan tersebut guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (7/3) malam.

Jajaran TIN yang diperiksa pada Kamis adalah AYS selaku Staf dan PLS (Koordinator Lapangan).

Sehari sebelumnya, diperiksa YNT (Staf Keuangan), YDW (Kepala Pabrik) dan ART (Direktur PT TIN).

Saru saksi lain yang diperiksa pada Kamis adalah EL disebut sebagai Swasta, tidak dijelaskan sebagai Pengusaha atau Makelar ?

MENYUSUL

Perburuan terhadap penerima manfaat mengemuka karena diduga adalah pihak yang menerima paling besar manfaat alias keuntungan dalam kerjasama bermasalah Lima Smelter dengan PT. Timah.

Dari 13 tersangka yang telah ditetapkan terdapat semua unsur dari 5 Smelter dan Dua Mantan Direksi PT. Timah.

Namun, dari para tersangka hanya Pemilik (Beneficial Owner) CV. Venus Inter Perkara (VIP) Thamron Tansil alias Aon dijadikan tersangka dan Suwito Gunawan (Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa) namun tidak diketahui nama yang bersangkutan sebagai pemilik alias pemegang saham atau sekadar papan nama ?

Sementara Pemilik Smelter lain, PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) belum tersentuh dan baru sebatas pekerja.

Dari aneka informasi terhimpun, disebut penetapan tersangka terhadap penerima manfaat setelah diperoleh alat bukti.

“Pemeriksaan terhadap Jajaran RBT dan TIN adalah bagian dari itu, ” ungkap sebuah sumber secara terpisah.

MENGERUCUT

Terkait belum diperiksanya Pemilik alias Pemegang Saham, sumber tersebut meminta untuk bersabar karena semua bagian dari strategi penyidikan.

Oleh sebab itu pula, dia minta untuk tidak buru-buru menilai lantaran hanya pekerja yang terus diperiksa.

“Semua akan mengerucut ke atas. Ikuti saja Bang, ” akhirinya.

Model penyidikan ini mengingatkan Skandal Jiwasraya, Skandal Asabri dan Skandal Minyak Goreng yang berawal pemeriksaan dari bawah mengerucut ke atas dan menetapkan Taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat sebagai tersangka (Jiwasraya dan Asabri).

Serta, Dirjen Daglu, Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (Skandal Minyak Goreng). (ahi)