Sasaran HP dan Uang, Pasutri 16 Kali Beraksi di Minimarket Ditangkap Polisi di Sepatan Tangerang

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG:
Pasangan suami istri (Pasutri) mengaku 16 beraksi di sejumlah minimarket ditangkap Unit Reskrim Polsek Sepatan Polres Tangerang Kota. Terakhir mereka mencuri uang Rp 10,8 juta  di laci kasir sebuah minimarket di Jalan Irigasi Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Namun aksinya yang terakhir bulan lalu, perbuatan suami istri itu terekam kamera  CCTV. Pasangan 
suami-isteri berinisial ER (29) dan HIP (23) ini  akhirnya ditangkap pada Kamis (7/3/2024) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Polda  Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono menjelaskan, pada saat diamankan polisi menyita barang bukti sepeda motor dan pakaian dan topi yang digunakan saat beraksi.

“Mereka mencuri uang dari laci kasir dengan modus mengelabui karyawan. Tersangka HIP saat itu meminta kepada kasir untuk mengambil minuman di kulkas yang jaraknya jauh dari meja kasir. Ketika kasir  mengikuti keinginan pelaku kemudian tersangka ER suaminya langsung  mengambil uang didalam laci,” papar Sriyono, Senin (11/3/2024).

Usai beraksi kata Sriyono, pasutri tersebut lalu meninggalkan minimarket. Namun, perbuatan mereka  terekam CCTV minimarket. Selanjutnya pencarian dilakukan oleh tim reserse hingga akhirnya pasutri itu ditangkap di kontrakannya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupeten Tangerang.

Menurut kapolsek, suami itu saat diperiksa mengaku sudah melakukan pencurian di 16 minimarket, yakni di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Jakarta Barat. Menurut suaminya, ER, setiap beraksi sasarannya mencuri uang di laci kasir dan HP .

Kapolsek Sriyono menegaskan,  pasutri tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannha  penjara 9 tahun. (Warto)