Dugaan Korupsi Investasi Fiktif, KPK Cekal Dirut PT. Taspen ke Luar Negeri

JAKARTA – Dugaan kasus korupsi investasi fiktif alias bodong di PT Taspen, Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius NS Kosasih, dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto dilarang bepergian ke luar negeri.

Kabag Pemberitaan Komidi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.

“Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain,” kata Ali, Selasa (12/3/2024).

Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.

“Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,”tandas Ali.

Atas dugaan korupsi tersebut, negara dirugikan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun demikian, lanjut Ali, KPK masih melakukan penghitungan angaka pasti kerugiaan negara.

KPK juga telah menggeledah Kantor PT Taspen, rumah hingga apartemen di Jakarta. Dari penggeledahan itu, KPK menyita dokumen hingga mata uang asing.

Terkait dugaan korupsi investasi fiktif, Menteri BUMN Erick Thohir telah menonaktifkan Antonius NS Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero). Keputusan ini diambil Erick Thohir dalam rangka mendukung proses pemeriksaan dugaan korupsi oleh KPK.

“Arahan dari Pak Erick sehubungan kasus Taspen yang terjadi di awal-awal 2019 maka Pak Erick sudah melalukan langkah-langkah supaya kita terus mendukung kasus yang terjadi di KPK. Supaya proses juga bagus dan baik maka Pak Erick kemarin sudah menonaktifkan Dirut Taspen,” kata Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN Arya Sinulingga, Jumat (8/3).

Melalui keterangan tertulis Kementerian BUMN, Erick Thohir menegaskan Kementerian BUMN mendukung pemeriksaan yang sedang berjalan di KPK. Erick juga mengungkapkan kasus tersebut berlangsung pada 2016-2019.

“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Erick Thohir

“Kami terus mendorong nilai-nilai BUMN yang profesional dan transparan,” sambungnya.

Menteri BUMN Erick Thohir menonaktifkan Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero).

Antonius Kosasih dinonaktifkan usai terseret dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bukan itu saja, atas permintaan KPK, Antonius NS Kosasih dicekal (cegah dan tangkal) atau dilarang bepergian ke luar negeri oleh imigrasi. (Ralian)