PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Setelah berkutat pemeriksaan saksi selama 5 bulan, akhirnya Skandal Gula di Kemendag Periode 2015 – 2023 mengerucut kepada PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) selaku Importir Gula periode 2020 – 2023.
Namun, dalam keterangan Ketut Sumedana (Kapuspenkum) pada Rabu (13/3( tidak dijelaskan perkara SMIP adalah pendalaman dari Skandal Gula atau perkara terpisah ?
Bila memang, Skandal Gula fokus kepada SMIP hendaknya disertai kasus posisi agar Publik dapat mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi terkait import gula.
“Sesuai SOP, kasus posisi lazim disertakan dalam setiap penerbitan Sprindik (Surat Penerbitan Penyidikan), ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Rabu (13/3) malam.
Kendati demikian, Iqbal dapat memahami kesibukan dan kegiatan libur nasional yang bisa jadi membuat terlupakan.
“Lepas dari semua itu, kita apresiasi kinerja tim penyidik sehingga lima bulan menyidik mulai membuahkan hasil. Itu yang lebih penting. Penetapan tersangka hanya hitungan hari, ” tutupnya.
Skandal Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dimulai Rabu (3/10/2023) dengan langsung menggeledah Kantor Kemendag dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Puluhan pejabat Kemendag, Jajaran Direksi PPI, Direktur pada Ditjen Bea dan Cukai, Para Pejabat Bea dan Cukai Riau, Dumai dan Batam serta Pejabat Prlerum Bulog dan Kemenko Perekonomian.
JAJARAN BEA DAN CUKAI
Beberapa jam sebelumnya, Ketut yang sampai kini merangkap sebagai Kajati Bali menjelaskan dalam menemukan tersangka diperiksa 4 Pejabat Bea dan Cukai (BC) pada Dumai, Pekanbaru dan Riau.
Terakhir, SSC Selaku Perugas Hangar KPPC TMPB Pekanbaru PT. SMIP. Tercatat, SSC adalah pejabat kedua terkait dengan SMIP diperiksa, yakni ABP (Koordinator Hangar Kawasan Berikat SMIP) pada Senin (4/3) dan Rabu (6/3).
Ketut menerangkan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan tersebut rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red). “
Sementara Pejabat BC yang diperiksa, terdiri
FF (Kasi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Dumai.
Berikutnya, HPT (Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru) dan YY (Staf Kanwim BC Riau).
Pemeriksaan ini menambah Jajaran BC yang sudah diperiksa di Gedung Menara Kartika Adhyaksa (Gedung Bundar tengah direnovasi, Red).
Bagi Kejaksaan Agung, menjerat para Pejabat BC dalam perkara korupsi bukan hal baru, sebab sejak 2019 sebanyak 4 Pejabat BC Batam dijadikan tersangka perkara impor tekstil dari Cina.
Terakhir, perkara Mafia Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dimana sejumlah Pejabat BC dijadikan tersangka.
SMIP
Perusahaan ini sempat mencuat ke permukaan saat Eks. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto secara tersirat menyebut SMIP diduga terkait penyelundupan gula pada Jumat (8/12/2023) di KPK.
SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).
Dugaan itu diperkuat pengakuan Eko Darmanto di KPK. Dia menyebutkan kasus penyelundupan gula yang diduga melibatkan PT. SMIP dan merugikan negara hingga Rp 1, 2 triliun terjadi di Dumai Riau.
SMIP adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan juga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen BC.
Dari aneka informasi terhimpun, kasus tersebut terjadi pada tahun 2022-2023. Saat itu, SMIP mengimpor 8, 6 juta Kg gula dari Malaysia, Singapura dan India.
Modusnya, menggunakan dokumen ‘aspal’. (ahi)