PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Buru penerima manfaat dan buka ruang penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU), 2 Pengurus CV. Mutiara Alam Lestari (MAL) disasar Kejaksaan Agung.
Sampai kini, baru Pemilik (Penerima Manfaat) CV. Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron Tansil alias Aon dijadikan tersangka.
Sedangkan penyidikan TPPU terkait munculnya sejumlah nama dan korporasi yang tidak terkait langsung dengan tambang timah ilegal ?
Sementara empat Smelter lain yang bersama CV. VIP terlibat kerjasama bersamasalah dengan PT. Timah sejak 2018 baru sebatas pekerja dijadikan tersangka !
Smelter dimaksud, adalah PT. Refined Bangka Tin (RBT), PT. Tinindo Inter Nusa (TIN), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS).
Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan dua Jajaran CV. MAL untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (13/3) malam.
Pengurus CV. MAL yang diperiksa, terdiri
YF selaku Admin CV. Mutiara Alam Lestari dan GST (Admin CV. Mutiara Alam Lestari).
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan keterkaitan CV. MAL dengan perkara
pengelolaan tata niaga komoditas timah di IUP di PT Timah tahun 2015- 2022 alias Skandal Timah.
Hal tersebut mengingat MAL bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka Tengah dan juga tidak diketahui apakah dia berusaha di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT. Timah ?
Belakangan, banyak hutan di Provinsi Bangka -Belitung (Babel) telah ditebang sporadis oleh korporasi sehingga berakibat kerusakan lingkungan di Babel makin parah.
MAL pernah dijewer Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah terkait pengendalian limbah dan udara buruk. Baru semester dua pada 2016 mereka mendapat raport biru atau kategori baik.
TPPU
Dari berbagai informasi terhimpun, Kejagung bakal mengembangkan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun lebih (belum termasuk kerugian sosial, Red) ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan tesebut mencuat terkait munculnya nama-nama baru yang tidak terkait langsung penampungan hasil tambang timah ilegal ?
Hal itu terungkap dari penyitaan pada kurun waktu Rabu (6/3) sampai Jumat (8/3) pada PT. QSE, PT. SD dan rumah tinggal HL di DKI Jakarta. Tim sita uang tunai sekitar Rp 33 miliar.
HL diduga mengacu kepada nama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara Helena Lim ?
“Semua akan kita lakukan sepanjang guna pengembalian kerugian negara, ” sebut sebuah sumber terkait intensifnya penyitaan di sejumlah tempat
Hanya, ia tidak mengurai lebih lanjut seputar bakal dijeratnya para pelaku dengan TPPU.
“Ikuti saja Bang, ” akhirinya.
TPPU muncul karena dugaan adanya penyamaran hasil kejahatan kepada korporasi dan atau para pihak. PPATK (Pusat Analisi Transaksi Keuangan) bisa digandeng guna menguaknya.
“Lazim pencucian uang dilakukan dalam aneka kejahatan (korupsi). Tepat, bila PPATK digandeng guna menelusuri hasil bisnis tambang timah ilegal, ” tutur Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
“Ini pekerjaan besar sekaligus tantangan tim penyidik guna menguak tabir kejahatan tersebut. Saya yakin semua bisa dikuak tim penyidik, ” pungkasnya. (ahi)