PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Pria berinisial AR (38) ini berpura-pura menolong korban kecelakaan lalu lintas, namun malah meninggalkan korban tergeletak pingsan lalu membawa kabur sepeda motornya. Peristiwanya terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Lelaki warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat tersebut, kini ditahan di Polsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota. Sepeda motor korban disita sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Ciledug, Kompol Saiful Anwar, mengatakan kecelakaan di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, itu terjadi pada Jumat (08/12/2023) pagi lalu.
“Tersangka berpura- pura menolong seorang ibu rumah tangga bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban karena saat kejadian pingsan, pria tersebut malah membawa kabur motor milik korban,” terang Saiful Anwar kepada wartawan, Kamis (14/3/2024) siang.
Diungkapkan mantan Kapolsek Kemayoran Polres Metro Jakarta Pusat ini, rupanya pada hari Minggu (11/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB, tanpa sengaja suami korban melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seorang lelaki.
“Merasa yakin kendaraan itu miliknya yang hilang saat istrinya kecelakaan, maka suami Wati tanpa ragu lagi menghentikan pria itu lalu mengecek nomer rangka dan nomer mesin ternyata sesuai dengan STNK,” tutur kapolsek dengan menyebutkan saat itu pria diduga pelaku telah mengganti nomer polisi motor tersebut.
Selanjutnya tambah kapolsek, pria yang belakangan mengakui perbuatannya itu diserahkan ke Polsek Ciledug, berikut barang bukti tadi. Ditegaskan kapolsek, AR yang dinyatakan sebagai tersangka dijerat
dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun. (Warto)