Temukan Tersangka Perkara SMIP, Kejagung Sosor Dua Pejabat Bea dan Cukai Dumai

TAPI Nilai Praktik itu Sengsarakan Petani
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Temukan tersangka Skandal Impor Gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP), 2 Pejabat Bea dan Cukai (BC) Dumai, Riau disosor oleh Kejaksaan Agung.

Bersamaan dengan itu, Kejagung ikut memeriksa HRD diduga Hendra Usman selaku Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dumai.

Belum diketahui keterkaitan ketiga pejabat tersebut dalam pusaran kasus impor gula oleh PT. SMIP yang berlokasi di Dumai ini.

Patut diduga, kasus yang terjadi pada tahun 2022-2023 terkait impor 8, 6 juta Kg gula dari Malaysia, Singapura dan India dengan
menggunakan dokumen ‘aspal’.

Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan pemeriksaan ketiga saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka, Red), ” katanya, Kamis (14/3).

Namun dalam keterangan, masuk hari kedua pemeriksaan sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) masih belum diurai kasus posisinya ?

Kedua Pejabat BC Dumai yang diperiksa, adalah ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017 dan AL (Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017- 2018).

Sehari sebelumnya Pejabat BC yang diperiksa, terdiri FF (Kasi Kepatuhan Internal Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC (KPPBC) Dumai.

Berikutnya, HPT (Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru) dan YY (Staf Kanwim BC Riau).

Terakhir, SSC Selaku Petugas Hangar KPPC TMPB Pekanbaru PT. SMIP. Tercatat, SSC adalah pejabat kedua terkait dengan SMIP diperiksa, yakni ABP (Koordinator Hangar Kawasan Berikat SMIP) pada Senin (4/3) dan Rabu (6/3).

Terakhir, ABP diperiksa dalam Skandal Gula di Kemendag Periode 2015 – 2023.

AKHIRNYA PETANI

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah miris dan prihatin atas ulah PT. SMIP, jika apa yang dilakukan adalah benar karena akhirnya rakyat, khususnya harus menerima akibatnya selain negara.

“Pada akhirnya pula, kita menjadi tahu kenapa gula membanjiri pasar yang memukul petani tebu. Tentunya, pendapatan negara jadi hilang, ” tutur Iqbal.

Oleh karena itu, Iqbal puji temuan Kejagung tersebut dan berharap praktik itu dibongkar hingga aktor intelektualnya.

“Jangan hanya pesuruh dan pelaksana lapangan ditumbalkan, tapi juga pejabat tinggi yang diduga selingkuh dengan pengusaha agar praktik ini tidak berulang, ” akhiri Iqbal.

Kasus ini pertama kali muncul ke permuiaan saat Eks. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menyebut secara tersirat SMIP diduga terkait penyelundupan gula pada Jumat (8/12/2023) di KPK.

SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Dari berbagai aneka informasi, kasus penyelundupan gula yang diduga melibatkan PT. SMIP dan merugikan negara hingga Rp 1, 2 triliun terjadi di Dumai Riau.

SMIP adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan juga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen BC. (ahi)