Selain Helena Lim muncul Robert Bono
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Direksi dan Pegawai PT. Timah dicecar oleh Kejaksaan Agung ungkap keterlibatan Direksi lainnya dan Penerima Manfaat (Pemilik Smelter) dalam Skandal Timah.
Indikasi tersebut menguat setelah Direktur Operasional PT. Timah tahun 2017, 2018 dan 2021 Alwin Albar dijadikan tersangka pada Kamis (6/3) meski sudah dua anggota direksi lain ditetapkan sebagai tersangka jauh sebelumnya.
Pemeriksaan yang dilakukan dua hari terakhir sekaligus berburu 4 Pemilik Smelter lain yang sampai ini belum ada tanda-tanda akan menyusul Thamron Tansil alias Aon (Pemilik CV. Venus Inti Perkasa) sebagai tersangka.
Kapuspenkum Ketut Sumedana enggan mengomentari soal keterlibatan Direksi PT. Timah lain pada perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT.Timah tahun 2015-2022.
Dalam keterangannya, Ketut hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya, Jumat (15/3).
Jajaran PT. Timah yang diperiksa, terdiri FE diduga Fina Eliani selaku Direktur Keuangan, AP diduga Agung Pratama (Mantan Direktur Operasi dan Produksi Periode 2020- 2021).
Lalu, ES dan EZ masing -masing selaku (Karyawan) dan ARS (Evaluator Divisi P2P)
Satu hari kemudian pada Jumat (15/3) diperiksa Jajaran PT. Timah lainnya, yakni ADR (Kabid Pengawas Produksi Darat), NAS dan ES (Karyawan).
Lainnya, IS (Kabag Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali dan AW (Wastam Bangka Selatan tahun 2020- 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 -sekarang).
JALAN DI TEMPAT
Sementara itu tentang nasib 4 Smelter yang terlibat kerjasama dengan PT. Timah sejak 2018 sampai kini jalan di tempat paska diperiksanya Jajaran PT. Refined Bangka Tin (RBT) dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN) awal Maret.
Bahkan, dua pemilik Smelter lain dari PT. Stanindo Inti Perkasa) dan PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS) belum tersentuh?
Sebelum ini Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar sempat mengkritisi dugaan tebang- pilih dalam penanganan Skandal Timah.
Kemudian, disusul kritisi terhadap penetapan tersangka yang diduga hanya menjangkau pekerja bukan pemilik yang sesungguhnya yang memerintahkan dan menikmati paling banyak dari kerjasama bersamalah dengan PT. Timah tersebut.
Hingga kemudian, Direktur Penyidikan Kuntadi pada Senin (26/2) memberikan lampu hijau dan mengatakan akan mengejar keterlibatan Pemilik alias penerima manfaat.
“Kami penuh harap Kejagung kejar hingga ke akar sampai aktor intelektual. Jangan biarkan mereka lolos, ” tutur Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Sabtu (16/3).
Langkah tersebut, menurut Iqbal tidak hanya menepis dugaan tebang-pilih sekaligus membuktikan integritas dan profesionalitas Kejaksaan.
“Lebih jauh menyelamatkan bumi Bangka Belitung dari praktik tambang timah ilegal yang merusak lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat setempat, ” ujarnya.
NAMA-NAMA BARU
Seiring sikap tegas Kejagung, kini mencuat sejumlah nama di pusaran Skandal Timah, mulai Helena Lim dan Robert P. Bonosusatya.
Sampai kini, tidak diketahui keterkaitan kedua nama dalam perkara yang merugikan negara Rp 271 triliun lebih (belum termasuk kerugian dari dampak sosial, Red).
Helena Lim yang dikenal Crazy Rich Pantai Indah Kapuk muncul setelah disita sejumlah uang senilai Rp 33 miliar dan alat bukti lain.
Hal sama dengan Robert Bono, biasa disebut dalam pergaulan bisnis. Sempat diisukan pernah memiliki saham RBT, namun kemudian dibantahnya seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 11-17 Maret 2024.
Refined Bangka Tin semula dimiliki Artha Graha Network, namun 2016 diambil-alih pengusaha di Bangka diperkirakan beroperasi sejak 2007.
“Semua akan terungkap pada waktunya. Sekarang, kita dukung Kejagung agar semua dapat diungkap, ” pungkas Iqbal. (ahi)
Teks Photo: Bekas galian tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka