Toko Kosmetik Jual Obat Daftar G di Tangerang Digerebek Polisi, Ratusan Butir Tramadol dan Exsimer Disita

PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG : Toko kosmetik  menjual bebes obat tergolong daftar G, diobrak-abrik  Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota. Selain mengamankan pemilik toko SA (20,  juga menyita 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.

Keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho disampaikan oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius, pihaknya telah menerima keluhan dari masyarakat adanya toko kosmetik menjual obat daftar G tanpa ijin edar.

Kompol Antonius  mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan Tim Opnal Unit Reskrim, maka sejumlah petugas menggeledah toko berada di  Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (14/32024) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam rilis tertulisnya Minggu (17/3/2024) petang, Antonius menyebutkan dari hasil penggerebekan di toko berkedok menjual kosmetik itu, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, HP diduga digunakan untuk bertransaksi serta 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata mantan Kapolsek Benda Polres Metro Tangerang Kota ini.

Antonius menambahkan, Polsek Karawaci tetap berkomitnen memberangus obat- obat haram itu, terlebih dijual secara bebas di bulan suci Ramadhan. “Kami akan merespon cepat informasi warga bila mengetahui adanya peredaran obat terlarang maupun tindak kejahatan atau  gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci,” ujarnya.

Ditegaskan kapolsek, terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Warto)