Menkeu Laporkan ke Jaksa Agung
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Lembaga Pembiayaan Ekspor Nasional (LPEI) kembali dibobol hingga mencapai angka Rp 5, 589 triliun usai Skandal LPEI I tahun 2019 sebesar Rp 4, 7 triliun dan 8 tersangka ditetapkan.
Pembobolan lembaga non-bank tersebut diketahui usai Menteri Keuangan Sri Maryani disertai jajarannya melaporkan kasus LPEI ke Jaksa Agung ST. Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Senin (18/3).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai kasus itu bisa terjadi lagi karena lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, dia minta Sri Mulyani untuk membenahi LPEI agar kasus serupa tidak terulang.
“Bila LPEI dijadikan bank saja akan lebih baik karena akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ” kata Boyamin, Senin malam.
Sesuai Sprindik No: Print-13/F.2/Fd.2/ 06/2021 pada Rabu (30/6/2021) tercatat ada 9 Debitur terkait kerugian LPEI per 31 Desember 2019 dibobol Rp 4,7 triliun.
Dua diantaranya, Johan Darsono Group sebesar Rp2, 1 triliun dan Walet Group Rp576 miliar.
Grup lain penerima kredit dari LPEI, terdiri Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Arkha Group, PT. Cipta Srigati Lestari, PT. Lautan Harmoni, PT. Kemilau Harapan Prima dan PT. Kemilai Kemas Timur.
DUA TAHAP
Kepada wartawan, Burhanuddin mengatakan angka Rp 5, 589 triliun terdiri tahap pertama (Batch I) terdiri 4 Debitur sebesar Rp 2, 504 triliun.
Debitur dimaksud, adalah PT, RII sebesar Rp1,8 triliun, PT. SMS Rp216 miliar, PT. SPV Rp144 miliar dan PT. PRS Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.
Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang berdiri di belakang Jaksa Agung dan Menkeu nampak serius dibalut pakaian dinas harian (PDH) Jaksa
Kemudian, Burhanuddin menambahkan ada Batch 2 yang terdiri 6 perusahaan yang terindikasi fraud (kecurangan) senilai Rp 3 triliun dan Rp 85 miliar.
Namun, dia mengingatkan untuk Batch 2 masih dalam proses pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamadatun) dalam rangka recovery asset.
“Saya minta para debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan Jamdatun, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana, ” akhirinya.
Laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
KREDIT BERMASALAH
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani
menyampaikan kunjungan ini bentuk sinergitas Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. “Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI, ” tuturnya.
Kemudian, Menteri Keuangan melanjutkan LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan Jamdatun, BPKP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat UU No. 2 Tahun 2009, ” pungkasnya. (ahi)