PORTALKRIMINAL.ID-TANGERANG:
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial DL (33) dan RA (29), bisnis prostitusi menggunakan aplikasi MiChat ditangkap Reserse Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota. Mereka menawarkan gadis ABG dengan tafif kencan mulai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Pasutri memiliki empat anak itu mengaku belum lama beroperasi di Kota Tangerang. Mereka hingga Selasa (19/3/2023) sore masih diperiksa di Polsek Karawaci. Selain tersangka DL dan RA, diamankan juga dua remaja dibawah umur berinisial UYN (17) dan AF (17).
Kapolres Metro Tangerang Kota Pokda Metro Jaya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bisnis haram dilakukan pasutri bulan suci Ramadhan ini terungkap pada Sabtu (16/3/2024) malam lalu. Awalnya Tim
Opsnal Polsek Karawaci menerima Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah berlantai dua disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online atau Open BO.
“Warga curiga karena hampir setiap malam mlihat pasangan lain jenis keluar masuk rumah tersebut,” kata
Zain dalam keterangannya Selasa sore.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Tim dipimpin Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius dan Kanit Reskrim, Iptu Ellistika Intan Wulandari melakukan penyelidikan dan undercover untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut.
“Ternyata benar saja, di rumah berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, tersangka DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” papar kapolres.
Masih menurut kapolres, dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan empat orang tersebut lslu membawa mereka Polsek Karawaci berikut barang bukti 4 handphone sebagai alat komunikasi transaksi michat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi dan 6 alat kontrasepsi.
“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi,” jelas kapolres dengan menambahkan saat pengerebekan polisi melibatkan warga sekitar.
Zain menambahkan, di bulan Ramadhan saat ini Kepolisian Metro Tangerang Kota, berharap adanya peran serta warga menciptakan kamtibmas yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoax yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Ditegaskan kapolres, perbuatan DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta. (Warto)