Penempatan Mereka Sudah Tepat
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Jelang berakhirnya masa tugas sejumlah jaksa agung muda tahun ini, dua Kajati Kelas I A dipromosikan sebagai Pejabat Eselon I B sebagai Staf Ahli Jaksa Agung dan dilantik hari ini (Selasa) di Kejaksaan Agung.
Diduga promosi tersebut adalah rangkaian untuk mendudukan mereka pada posisi jaksa agung muda dan Badan Pendidikan Latihan (Badiklat) Kejaksaan ?
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan promosi tersebut adalah kewenangan Jaksa Agung dalam rangka membangun Kejaksaan Lebih Baik.
“Langkah itu dilakukan, tentu didasarkan kepada pertimbangan Pimpinan Kejaksaan, ” katanya saat dihubungi, Selasa (19/3) malam.
Saat ditanya, bahwa promosi tersebut sebagai bagian menempatkan mereka pada sejumlah jabatan jaksa agung muda dan Badiklat ?
“Saya tegaskan lagi, promosi itu adalah kewenangan sepenuhnya Jaksa Agung. Semua dilakukan semata untuk membangun Kejaksaan Lebih baik, ” akhirinya.
Sejak dua tahun terakhir, Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dibanding lembaga penegak hukum lain. Berdasar survei, indeks Trust Publik mencapai 80 persen lebih.
Dari aneka informasi, sejumlah jaksa agung muda bakal mengakhiri masa tugas karena berusia 60 tahun tahun ini, diantaranya Jamwas (kini, dijabat Ali Mukartono, Oktober 1964), Jampidum (dijabat Fadil Zumhana, Oktober 1964) dan Badiklat (Tony T. Spontana, Juli 1964). Terakhir, Wakil Jaksa Agung Sunarta (Juni 1964).
Satu jabatan lain, adalah Jampidsus. Rencana pergantian bukan karena usia, tapi sudah menjabat 2 tahun sejak dilantik 10 Januari 2022. Sesuai ketentuan, pejabat eselon satu maksimal menjabat selama dua tahun.
SATU BULAN LEBIH
Salah satu pejabat yang dipromosi, adalah Narendra Jatna yang baru pada Selasa (6/2) dilantik sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Jakarta dari jabatan sebelumnya Kajati Bali. Hanya butuh 1 bulan 13 hari duduk di kursi eselon satu.
Dalan kurun waktu tersebut, perkara penjualan lahan Pertamina di Rawamangun, Jakarta Timur yang mangkrak setahun terakhir bersama perkara pungutan dan atau Gratifikasi oleh pejabat Kemenkumham tak juga terselesaikan ?
Satu lainnya, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Mantan Kapuspenkum ini sebelumnya menjabat Kajati Sulawesi Selatan setelah beberapa waktu menjabat Kajati Banten.
Sebaliknya, Leonard selama menjabat sebagai Kajati Banten minus perkara penjualan lahan negara di Serang dan Kajati Sulsel banyak perkara korupsi yang ditangani, nyaris tiada hari tanpa ungkap kasus korupsi.
Narendra dipromosi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung bidang ekonomi, sosial dan budaya. Leonard sebagai Staf Ahli bidang hubungan antar lembaga dan kerja sama internasional.
SUDAH TEPAT
Dalam sambutannya saat melantik kedua pejabat, Jaksa Agung ST. Burhanuddin menyatakan dirinya meyakini penempatan mereka sudah tepat dan akan memberikan manfaat positif bagi terwujudnya Kejaksaan yang semakin profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.
Dia juga menyampaikan dalam setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi proses evaluasi, pertimbangan matang, penilaian akan kebutuhan organisasi dan objektivitas.
“Hal itu dilakukan sebagai dasar menempatkan aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai untuk menjalankan suatu jabatan, ” tegasnya yang secara tidak langsung menepis dugaan adanya keistimewaan. (ahi)