Petinggi Kemendag Dicecar Jelang Penetapan Tersangka Impor Gula SMIP

Gunakan Dokumen ‘Aspal’
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jelang penetapan tersangka Skandal Impor Gula PT. Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) 2020 -2023, Pejabat Kemendag (Kementerian Perdagangan) digarap.

Kali ini, WAR diduga Wara Agustini Rukmini selaku Ketua Tim Bidang
Pertanian Direktorat Impor, pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu).

Namun, sampai pemeriksaan selesai status WAR masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Belum diketahui keterkaitan WAR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada impor gula PT. SMIP yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1, 2 triliun.

Kapuspenkum Ketut Sumedana hanya mengatakan WAR diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan tersebut dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (temukan tersangka, Red), ” katanya, Rabu (20/3).

Dari berbagai informasi terhimpun, WAR diperiksa guna mematangkan alat bukti yang berikutnya diikuti penetapan tersangka.

WAR bukan orang baru di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung sebab pada Senin (9/10/2023) dan Rabu (7/13/2023) bersama Karo Hukum Sesditjen Kemendag Sri Hariyati pernah diperiksa dalam Skandal Impor Gula di Kemendag 2005 – 2023.

Seperti halnya Impor Gula SMIP, dalam Impor Gula Kemendag juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

MENGGERUCUT

Sebuah sumber menyebutkan alasan belum diperiksanya Jajaran Direksi dan Pemilik SMIP adalah bagian strategi penyidikan, dari bawah menggerucut ke atas.
“Itu sudah biasa dan lazim dilakukan dalam berbagai perkara, ” ujarnya secara terpisah.

Oleh karena itu, dia minta Portalkriminal. Id tidak perlu heran mengapa sampai kini tim penyidik masih menggarap pihak terkait.

“Yakinlah, penetapan tersangka tidak bakal lama lagi ditetapkan karena tim hanya memperdalam alat bukti, ” pintanya seraya mengakhiri percakapan.

DOKUMEN ASPAL

SMIP adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri dan juga perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen BC.

Menurut sejumlah informasi, perkara tersebut terjadi pada tahun 2022-2023. Saat itu, SMIP mengimpor 8, 6 juta Kg gula dari Malaysia, Singapura dan India.

Modusnya, menggunakan dokumen ‘aspal’.

Akibat perbuatan SMIP tersebut diduga negara dirugikan hingga Rp 1, 2 triliun.

SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD). (ahi)